KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
PERAN DAN
TANGGUNG JAWAB
KPPS DAN PPS
KPPS dan PPS
wajib :
1.
Bersikap adil dan netral
2.
Menjalankan kewajibannya agar pemilih mempercayai proses
pemilihan
3.
Bersikap simpatik, sopan dan siap membantu setiap saat
4.
Memperlakukan semua pemilih sama rata dan dengan rasa
hormat
5.
Tidak menggunakan atribut dalam bentuk apapun yang
mempromosikan salah satu calon kandidat
SAKSI UTUSAN ASOSIASI MAHASISWA
Saksi
PEMIRA adalah KPPS dan PPS. Peran saksi dalam pemilihan ini adalah untuk
memastikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung adil bagi Asosiasi Mahasiswa
yang mereka wakili.
Saksi berhak
untuk:
1.
Hadir pada persiapan pembukaan TPS dan saat perlengkapan
pemungutan suara diperiksa serta kotak suara dikunci dan disegel
2.
Mengamati proses pemungutan suara, kecuali saat pemilih
mencoblos surat suara
3.
Mengajukan keberatan dan pertanyaan seta meminta
penjelasan kepada Ketua KPPS terhadap kasus yang terjadi
4.
Mengikuti proses penghitungan suara
5.
Melaporkan adanya keganjalan dan kecurangan kepada PANWASLU
Saksi dilarang
untuk:
1.
Mempengaruhi pilihan pemilih dan mengintimidasi pemilih
2.
Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara
3.
Mengganggu pemilih saat mencoblosan
4.
Mengganggu jalannya proses pemungutan suara atau
menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS
KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
1.
KPPS menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan peralatan
PEMIRA
a)
Memeriksa jumlah dan jenis peralatan PEMIRA sesuai dengan
jumlah yang telah ditentukan KPU.
b)
Memeriksa apakah kotak suara berfungsi dengan baik
c)
Apabila mendapatkan kekurangan kelengkapan atau peralatan
PEMIRA, KPPS harus melaporkan hal tersebut kepada PANWASLU
2.
Mengumumkan waktu dan lokasi Tempat Pemungutan Suara
3.
Mengundang pemilih
SURAT MANDAT SAKSI UTUSAN PESERTA PEMIRA
Sebelum
pemungutan suara, saksi harus sudah menyerahkan surat mandat yang
ditandatangani.
MEMPERSIAPKAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
1.
Mempersiapakan TPS
Persiapan
TPS harus sudah selesai sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
2.
Menyiapakan perlengkapan TPS
a)
Bilik pencoblosan surat suara pemilih
b)
Meja
c)
Kursi
d) Papan tulis
untuk penghitungan suara
e)
Alat coblos
3.
Pembersihan wilayah TPS dari alat peraga kampanye
4.
Keamanan di TPS
KPPS
juga memiliki tanggung jawab untuk keamanan dalam pelaksanaan PEMIRA di TPS
masing-masing
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari
Pelaksanaan Pemungutan Suara, TPS dibuka pukul 08.00 WIB, dan TPS ditutup pukul
16.00 WIB.
Yang harus
dibawa oleh pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di PEMIRA
adalah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester waktu dilaksanakannya
PEMIRA.
PROSES PENERIMAAN PEMILIH DI TPS
1.
Mengikuti antrian pemilih diluar TPS.
2.
Pemilih memasuki TPS satu per satu.
3.
Mengikuti prosesi pemungutan suara di TPS sebagai
berikut:
a)
Memasuki TPS dan memberikan bukti pemilih kepada petugas
untuk dicek.
b)
Petugas menandai daftar pemilih dan memberikan surat
suara.
c)
Setelah menerima surat suara dari petugas, pemilih
mencoblos surat suara di dalam bilik suara. Jika pemilih menerima surat suara
yang rusak, maka surat suara dikembalikan kepada petugas atau KPPS untuk
diganti. Petugas mengamankan surat suara yang rusak untuk dibuat laporannya
dalam berita acara.
d) Pemilih
memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke Kotak Suara.
e)
Mencelupkan jari kelingking tangan kiri ke tinta.
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
TPS ditutup
pukul 16.00 WIB, Sebelum pukul 16.00 WIB, KPPS mengumumkan bahwa TPS akan
ditutup. Seluruh pemilih yang belum melaksanakan pencoblosan, diminta untuk
segera melakukan pencoblosan.
PENGHITUNGAN SUARA
Prosesi
penghitungan suara:
1.
Persiapan penghitungan suara.
2.
Tugas KPPS dalam pelaksanaan penghitungan suara.
3.
Menghitung jumlah pemilih, surat suara yang diterima di
TPS, surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara yang rusak. Urutan
penghitungan suara adalah sebagai berikut:
a.
PEMIRA untuk Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa.
b.
PEMIRA untuk Dewan Legislatif Mahasiswa.
4.
Prosesi penghitungan suara:
a.
Menghitung jumlah pemilih yang telah memilih atau
menggunakan hak pilihnya.
b.
Mengumumkan pemakaian surat suara di TPS.
c.
Menghitung surat suara yang tidak terpakai.
d.
Menghitung surat suara yang rusak.
e.
Menghitung surat suara yang ada di kotak suara.
f.
Mengumumkan keabsahan setiap suara.
g.
Surat suara dinyatakan sah apabila:
1)
Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unniversitas
:
2)
terdapat tanda khusus daru KPU Pusat.
3)
lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos yang
telah disediakan oleh KPU.
4)
tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat
suara.
5)
berada dalam kotak segi empat yang memuat foto, SATU
pasangan calon.
6)
Pencoblosan dibenarkan jika gambar (calon) masih dapat
dikenali.
7)
Bila coblosan lebih dari satu, maka coblosan tersebut
harus dalam kotak yang sama.
h.
Untuk Dewan Legislatif Mahasiswa :
1)
terdapat tanda khusus dari KPU; tidak terdapat tulisan
tambahan atau coretan pada kertas suara.
2)
Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblosan yang
telah disediakan oleh KPU
3)
Bila coblosan lebih
dari satu, maka coblosan tersebut harus berada dalam kotak yang sama.
i.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
1)
Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM:
a)
tidak terdapat tanda khusus daru KPU Pusat.
b)
terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara.
c)
tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat foto,
SATU pasangan calon.
d) kertas suara
rusak.
e)
coblosan lebih dari satu.
f)
coblosan terdapat pada garis tepi gambar dan di luar tepi
gambar.
g)
lebih dari satu coblosan yang berada dalam kotak yang
berbeda.
h)
tidak terdapat coblosan.
2)
Untuk Dewan Legislatif Mahasiswa:
a)
tidak memuat tanda khusus dari KPU Pusat.
b)
coblosan lebih dari satu
c)
coblosan terdapat pada garis tepi gambar dan di luar tepi
gambar. lebih dari satu coblosan yang berada dalam kotak yang berbeda.
d) lebih dari satu
coblosan yang berada dalam kotak yang berbeda.
e)
tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat foto,
SATU pasangan calon.
f)
terdapat tulisan atau coretan pada surat suara.
g)
Kertas suara rusak.
h)
tidak terdapat coblosan.
5.
Mencatat hasil perolehan suara.
6.
Mencatat jumlah surat suara sah dan tidak sah.
7.
Mengumumkan hasil penghitungan suara.
8.
Menandatangani hasil dan berita acara penghitungan suara.
9.
Mengamankan surat suara.
10.
Mengamankan dan mengunci materi pemilihan di dalam kotak
suara.
11.
Menyerahkan kotak suara dan alat keperluan administrasi
pelaksanaan pemungutan suara kepada KPU.
SANKSI PELANGGARAN
1.
Apabila dalam proses pencoblosan, KPPS dan PPS, memihak
salah satu kandidat maka akan mendapat teguran tertulis dari PANWASLU.
2.
Apabila masih dilakukan lagi maka akan kehilangan hak
suaranya.
Apabila masih dilakukan
untuk yang ketiga kalinya maka akan dikeluarkan dari KPPS atau PPS oleh PA
No comments:
Write komentar