Tuesday, June 28, 2016

CONTOH FORMAT PERATURAN KOMISI PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
KPPS DAN PPS
KPPS dan PPS wajib :
1.    Bersikap adil dan netral
2.    Menjalankan kewajibannya agar pemilih mempercayai proses pemilihan
3.    Bersikap simpatik, sopan dan siap membantu setiap saat
4.    Memperlakukan semua pemilih sama rata dan dengan rasa hormat
5.    Tidak menggunakan atribut dalam bentuk apapun yang mempromosikan salah satu calon kandidat
SAKSI UTUSAN ASOSIASI MAHASISWA
Saksi PEMIRA adalah KPPS dan PPS. Peran saksi dalam pemilihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung adil bagi Asosiasi Mahasiswa yang mereka wakili.
Saksi berhak untuk:
1.    Hadir pada persiapan pembukaan TPS dan saat perlengkapan pemungutan suara diperiksa serta kotak suara dikunci dan disegel
2.    Mengamati proses pemungutan suara, kecuali saat pemilih mencoblos surat suara
3.    Mengajukan keberatan dan pertanyaan seta meminta penjelasan kepada Ketua KPPS terhadap kasus yang terjadi
4.    Mengikuti proses penghitungan suara
5.    Melaporkan adanya keganjalan dan kecurangan kepada PANWASLU
Saksi dilarang untuk:
1.    Mempengaruhi pilihan pemilih dan mengintimidasi pemilih
2.    Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara
3.    Mengganggu pemilih saat mencoblosan
4.    Mengganggu jalannya proses pemungutan suara atau menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS
KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
1.    KPPS menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan peralatan PEMIRA
a)   Memeriksa jumlah dan jenis peralatan PEMIRA sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan KPU.
b)   Memeriksa apakah kotak suara berfungsi dengan baik
c)    Apabila mendapatkan kekurangan kelengkapan atau peralatan PEMIRA, KPPS harus melaporkan hal tersebut kepada PANWASLU
2.    Mengumumkan waktu dan lokasi Tempat Pemungutan Suara
3.    Mengundang pemilih
SURAT MANDAT SAKSI UTUSAN PESERTA PEMIRA
Sebelum pemungutan suara, saksi harus sudah menyerahkan surat mandat yang ditandatangani.
MEMPERSIAPKAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
1.    Mempersiapakan TPS
Persiapan TPS harus sudah selesai sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
2.    Menyiapakan perlengkapan TPS
a)   Bilik pencoblosan surat suara pemilih
b)   Meja
c)    Kursi
d)  Papan tulis untuk penghitungan suara
e)   Alat coblos
3.    Pembersihan wilayah TPS dari alat peraga kampanye
4.    Keamanan di TPS
KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk keamanan dalam pelaksanaan PEMIRA di TPS masing-masing
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari Pelaksanaan Pemungutan Suara, TPS dibuka pukul 08.00 WIB, dan TPS ditutup pukul 16.00 WIB.
Yang harus dibawa oleh pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di PEMIRA adalah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester waktu dilaksanakannya PEMIRA.
PROSES PENERIMAAN PEMILIH DI TPS
1.    Mengikuti antrian pemilih diluar TPS.
2.    Pemilih memasuki TPS satu per satu.
3.    Mengikuti prosesi pemungutan suara di TPS sebagai berikut:
a)   Memasuki TPS dan memberikan bukti pemilih kepada petugas untuk dicek.
b)   Petugas menandai daftar pemilih dan memberikan surat suara.
c)    Setelah menerima surat suara dari petugas, pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara. Jika pemilih menerima surat suara yang rusak, maka surat suara dikembalikan kepada petugas atau KPPS untuk diganti. Petugas mengamankan surat suara yang rusak untuk dibuat laporannya dalam berita acara.
d)  Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke Kotak Suara.
e)   Mencelupkan jari kelingking tangan kiri ke tinta.
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
TPS ditutup pukul 16.00 WIB, Sebelum pukul 16.00 WIB, KPPS mengumumkan bahwa TPS akan ditutup. Seluruh pemilih yang belum melaksanakan pencoblosan, diminta untuk segera melakukan pencoblosan.
PENGHITUNGAN SUARA
Prosesi penghitungan suara:
1.    Persiapan penghitungan suara.
2.    Tugas KPPS dalam pelaksanaan penghitungan suara.
3.    Menghitung jumlah pemilih, surat suara yang diterima di TPS, surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara yang rusak. Urutan penghitungan suara adalah sebagai berikut:
a.    PEMIRA untuk Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
b.   PEMIRA untuk Dewan Legislatif Mahasiswa.
4.    Prosesi penghitungan suara:
a.    Menghitung jumlah pemilih yang telah memilih atau menggunakan hak pilihnya.
b.   Mengumumkan pemakaian surat suara di TPS.
c.    Menghitung surat suara yang tidak terpakai.
d.   Menghitung surat suara yang rusak.
e.    Menghitung surat suara yang ada di kotak suara.
f.     Mengumumkan keabsahan setiap suara.
g.   Surat suara dinyatakan sah apabila:
1)        Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unniversitas :
2)        terdapat tanda khusus daru KPU Pusat.
3)        lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan oleh KPU.
4)        tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara.
5)        berada dalam kotak segi empat yang memuat foto, SATU pasangan calon.
6)        Pencoblosan dibenarkan jika gambar (calon) masih dapat dikenali.
7)        Bila coblosan lebih dari satu, maka coblosan tersebut harus dalam kotak yang sama.
h.   Untuk Dewan Legislatif Mahasiswa :
1)        terdapat tanda khusus dari KPU; tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada kertas suara.
2)        Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblosan yang telah disediakan oleh KPU
3)        Bila coblosan  lebih dari satu, maka coblosan tersebut harus berada dalam kotak yang sama.
i.     Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
1)        Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM:
a)   tidak terdapat tanda khusus daru KPU Pusat.
b)   terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara.
c)    tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat foto, SATU pasangan calon.
d)  kertas suara rusak.
e)   coblosan lebih dari satu.
f)     coblosan terdapat pada garis tepi gambar dan di luar tepi gambar.
g)   lebih dari satu coblosan yang berada dalam kotak yang berbeda.
h)   tidak terdapat coblosan.
2)        Untuk Dewan Legislatif Mahasiswa:
a)   tidak memuat tanda khusus dari KPU Pusat.
b)   coblosan lebih dari satu
c)    coblosan terdapat pada garis tepi gambar dan di luar tepi gambar. lebih dari satu coblosan yang berada dalam kotak yang berbeda.
d)  lebih dari satu coblosan yang berada dalam kotak yang berbeda.
e)   tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat foto, SATU pasangan calon.
f)     terdapat tulisan atau coretan pada surat suara.
g)   Kertas suara rusak.
h)   tidak terdapat coblosan.
5.        Mencatat hasil perolehan suara.
6.        Mencatat jumlah surat suara sah dan tidak sah.
7.        Mengumumkan hasil penghitungan suara.
8.        Menandatangani hasil dan berita acara penghitungan suara.
9.        Mengamankan surat suara.
10.    Mengamankan dan mengunci materi pemilihan di dalam kotak suara.
11.    Menyerahkan kotak suara dan alat keperluan administrasi pelaksanaan pemungutan suara kepada KPU.
SANKSI PELANGGARAN
1.        Apabila dalam proses pencoblosan, KPPS dan PPS, memihak salah satu kandidat maka akan mendapat teguran tertulis dari PANWASLU.
2.        Apabila masih dilakukan lagi maka akan kehilangan hak suaranya.
Apabila masih dilakukan untuk yang ketiga kalinya maka akan dikeluarkan dari KPPS atau PPS oleh PA
No comments:
Write komentar