Tuesday, June 28, 2016

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR 02 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNESA, KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNESA
Menimbang :
Bahwa untuk lebih memudahkan dalam memahami dan melaksanakan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Raya Tahun 2007, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UNESA Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum Raya;
  2. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Surabaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum Raya Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Surabaya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA, KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA.

Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, adalah untuk lebih memudahkan dalam memahami pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya disusun dengan sistimatika:
  1. Pendahuluan.
  2. Ketentuan umum.
  3. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye.
  4. Larangan dan sanksi kampanye.
  5. Penutup.
Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal ……………………………..
                                                                                                    KETUA

  GIGIH ARIF SAPUTRA



Lampiran : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Raya
Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Surabaya
Nomor : 02 TAHUN 2007
Tanggal : 05 Desember 2007
I. Pendahuluan.
  1. Kampanye pemilihan umum dalam pemilihan umum raya lembaga LK UNESA adalah merupakan tahap keempat dan kelima dari tahapan penyelenggaraan pemilihan umum  yang dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, yaitu tim sukses dan tim kampanye calon dan pasangan calon untuk pemilihan umum anggota Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA.
  2. Dalam kampanye pemilihan umum, penyampaian materi kampanye harus berisi program, visi, dan misi peserta pemilihan umum yang dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif atau mendidik.
  3. Penerbitan petunjuk pelaksanaan diharapkan dapat membantu bagi peserta pemilihan umum dan penyelenggara/pelaksana pemilihan umum serta panitia pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan umum raya LK UNESA Tahun 2007.
II. Ketentuan Umum.
  1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, selanjutnya disebut MPM UNESA.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, selanjutnya disebut BEM UNESA
  3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU.
  4. Panitia Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Panwaslu.
  5. Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Tahun LK 2007 adalah mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
  6. Daerah Pemilihan adalah Fakultas atau bagian-bagian dari Fakultas untuk pemilihan umum AnggotaMPM UNESA, Ketua dan Wakil Ketua BEM UNESA, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
  7. Kampanye partai politik peserta pemilu dan/atau calon/pasangan calon Anggota Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA dilakukan untuk menyakinkan para pemilih bukan anggota untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program-programnya melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada tanggal 12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007. Dalam pengertian kampanye tersebut, terdiri dari unsur pertama yang melaksanakan kampanye yaitu tim sukses/tim kampanye dan atau calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA, unsur kedua menyakinkan pemilih yang bukan anggota (keanggotaan ditandai oleh kartu tanda anggota), unsur ketiga untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya (misalnya ajakan tertulis atau lisan untuk mencoblos foto calon dan nama calon tertentu), dengan menawarkan program-program (kebijakan publik yang akan diperjuangkan bila memenangkan pemilihan umum atau bila terpilih), unsur keempat melalui media/ruang terbuka/ruang tertutup, dan unsur kelima dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007. Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif. Artinya, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilihan umum bila memenuhi kelima unsur tersebut.
  8. Materi kampanye berisi visi, misi, dan program peserta pemilu dan/atau calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA meliputi agenda kebijakan yang diperjuangkan dan stategi untuk mewujudkan, yang disampaikan dengan cara sopan, tertib, dan mendidik.
  9. Dalam kampanye pemilu:
    1. Mahasiswa mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam menghadiri setiap kampanye pemilihan umum.
    2. peserta pemilu (calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA) mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam kampanye pemilu  di wilayah yang telah ditetapkan, yaitu daerah kampanye calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA, serta dalam seluruh bentuk kampanye yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
III. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye (12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007) dan masa tenang (17 Desember 2007).
Pedoman tatacara kampanye pemilihan umum.
  1. Kampanye pemilihan umum partai politik dilaksanakan oleh tim kampanye calon/pasangan calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA;
  2. Kampanye pemilihan umum perseorangan calon Anggota MPM, dilaksanakan oleh calon Anggota MPM sendiri atau tim penyelenggara.
  3. Tim sukses dan calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA dalam pelaksanaan kampanye dapat mengangkat juru kampanye yang harus didaftarkan identitasnya kepada KPU sebelum pelaksanaan kampanye.
  4. Selain mengangkat juru kampanye, peserta pemilu dapat membentuk Tim Penyelenggara Kampanye yang identitas personilnya didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tugas menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU. Tim Penyelenggara Kampanye bertanggung jawab secara hukum terhadap keamanan, kelancaran dan ketertiban jalannya kampanye.
  5. Bentuk-bentuk kampanye pemilihan umum:
    1. Pertemuan terbatas;
      Dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas (sesuai dengan jumlah tempat duduk), dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda berupa foto dari peserta pemilu calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA yang mengadakan kampanye di pertemuan terbatas tersebut.
    2. Tatap muka;
      Dilaksanakan di dalam ruangan tertutup atau terbuka atau gedung dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung. Di dalam tatap muka diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar, foto calon/pasangan calon perserta pemilihan umum raya di pertemuan tatap muka tersebut.
    3. penyebaran melalui media cetak;
      Media cetak memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan bentuk dan substansi pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksional. Materi dan substansi harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan Kode Etik yang berlaku (tidak mengandung unsure provokasi atau SARA).
    4. Kampanye dalam bentuk promosi dilarang:
      1. menyerang, menghina, melecehkan peserta pemilihan umum lainnya.
      2. menggunakan efek-efek bunyi atau gambar yang dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan, atau menyesatkan.
      3. menggunkan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, pornografi, atau oleh masyarakat umum dianggap tidak pantas atau tidak lazim.
      4. memuat materi yang menghina suku, agama, ras, antar golongan tertentu.
  6. menayangkan pada siaran atau program untuk anak-anak.
Jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
  1. Jadwal kampanye pemilihan umum untuk setiap calon/pasangan calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA daerah pemilihan dapat disusun berdasarkan tempat, waktu, dan bentuk kampanye yang dapat disusun berdasarkan, nomor urut peserta pemilihan umum dari calon/pasangan calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA, imulai dari
    1. nomor urut 1, 2, 3, 4 untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNESA.
    2. urutan nama pertama, kedua, ketiga sampai dengan urutan nama terakhir untuk perseorangan calon Anggota MPM UNESA.
  2. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan berkenaan dengan tempat, waktu, dan bentuk kampanye dapat disusun berdasarkan undian yang dilakukan oleh KPU dengan dihadiri peserta pemilihan umum.
  3. Jadwal kampanye disusun untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Susunan jadwal kampanye tersebut meliputi tempat dan waktu dan atau jarak, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan.
  4. Susunan jadwal kampanye telah diterima oleh peserta pemilihan umum dari KPU  sebelum massa kampanye, dengan tembusan kepada Panwaslu, Ketua BEM Fakultas, Ketua BEM Jurusan.

IV. Larangan dan sanksi kampanye pemilihan umum.
 Larangan kampanye pemilihan umum:
  1. Peserta kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pada masa:
    1. sebelum tanggal 12 Desember 2007.
    2. antara 12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007 apabila di luar jadwal yang telah ditentukan untuk peserta pemilihan umum yang bersangkutan.
    3. Pada tanggal 17 Desember 2007, yaitu massa tenang di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye pemilihan umum.
  2. Kegiatan peserta pemilihan umum yang dilakukan dari tanggal 12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007 dengan bentuk-bentuk kampanye yang telah ditetapkan harus tetap mematuhi jadwal, tempat, waktu, rute yang telah ditetapkan serta tidak melanggar larangan kampanye pemilihan umum.
Larangan kampanye pemilihan umum adalah:
    1. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
    2. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
    3. menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
    4. mengganggu ketertiban umum;
    5. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseoranng, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
    6. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu (menumpuk media kampanye);
    7. menggunakan fasilitas lembaga kemahasiswaan, tempat ibadah, dan tempat perkuliahan;
    8. menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya lembaga Kemahasiswaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    9. menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
    10. Berkampanye tanpa mendaftarkan tim kampanye kepada KPU.
    11. Berkampanye pada tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan.
    12. menyebarkan bahan kampanye kepada umum sebelum masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara.
Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai ajang kampanye :
a.    Musholla dan Masjid.
b.    Ruang dosen dan Karyawan.
c.    Ruang kuliah.
d.    Ruang secretariat lembaga kemahasiswaan.
e.    Perpustakaan
Sanksi terhadap pelanggaran pada masa kampanye :
a.    Sanksi terhadap larangan kampanye adalah, siapapun yang melakukannya akan mendapat teguran lisan.
b.    Jika masih dilakukan untuk kali kedua, maka yang bersangkutan akan mendapat teguran tertulis.
c.    Jika masih dilakukan untuk kali ketiga, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya.
d.    Jika pelanggaran dilakukan atau didalangi oleh tim kampanye, maka perolehan suara kandidat tersebut akan dikurangi sebanyak 15%.
V. Penutup.
  1. Panwaslu menerima laporan dari warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilu, dan atau peserta pemilu mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye, dengan ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU.
  2. Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwaslu.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 05 Desember 2007
KETUA,

Gigih Arif Saputra
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Septian Keyko





No comments:
Write komentar