KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
LEMBAGA
KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR 02 TAHUN 2007
NOMOR 02 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNESA, KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNESA
ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNESA, KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNESA
Menimbang :
Bahwa untuk lebih memudahkan dalam memahami dan melaksanakan
kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Negeri Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan
Umum Raya Tahun 2007, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan
umum Anggota Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum.
Mengingat :
- Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
UNESA Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum Raya;
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lembaga Kemahasiswaan
Universitas Negeri Surabaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum Raya
Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Surabaya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA,
KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA.
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, adalah untuk lebih memudahkan dalam memahami pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, adalah untuk lebih memudahkan dalam memahami pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya disusun dengan sistimatika:
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya disusun dengan sistimatika:
- Pendahuluan.
- Ketentuan umum.
- Pedoman dan jadwal pelaksanaan
kampanye.
- Larangan dan sanksi kampanye.
- Penutup.
Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Petunjuk pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal ……………………………..
pada tanggal ……………………………..
KETUA
GIGIH ARIF SAPUTRA
Lampiran : Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Raya
Lembaga Kemahasiswaan
Universitas Negeri Surabaya
Nomor : 02 TAHUN 2007
Tanggal : 05 Desember 2007
Nomor : 02 TAHUN 2007
Tanggal : 05 Desember 2007
I. Pendahuluan.
- Kampanye pemilihan umum dalam pemilihan umum raya
lembaga LK UNESA adalah merupakan tahap keempat dan kelima dari tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum yang
dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, yaitu tim sukses dan tim
kampanye calon dan pasangan calon untuk pemilihan umum anggota Majelis
Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa UNESA.
- Dalam kampanye
pemilihan umum, penyampaian materi kampanye harus berisi program, visi,
dan misi peserta pemilihan umum yang dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif atau mendidik.
- Penerbitan petunjuk
pelaksanaan diharapkan dapat membantu bagi peserta pemilihan umum dan
penyelenggara/pelaksana pemilihan umum serta panitia pengawas pemilihan
umum dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan umum
raya LK UNESA Tahun 2007.
II. Ketentuan Umum.
- Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, selanjutnya disebut
MPM UNESA.
- Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, selanjutnya disebut BEM UNESA
- Komisi Pemilihan Umum,
selanjutnya disebut KPU.
- Panitia Pengawas
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Panwaslu.
- Peserta Pemilihan Umum
dalam Pemilihan Umum Tahun LK 2007 adalah mahasiswa Universitas Negeri
Surabaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- Daerah Pemilihan
adalah Fakultas atau bagian-bagian dari Fakultas untuk pemilihan umum
AnggotaMPM UNESA, Ketua dan Wakil Ketua BEM UNESA, yang ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
- Kampanye partai
politik peserta pemilu dan/atau calon/pasangan calon Anggota Majelis
Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa UNESA dilakukan untuk menyakinkan para pemilih bukan anggota
untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan
program-programnya melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan
pada tanggal 12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007. Dalam
pengertian kampanye tersebut, terdiri dari unsur pertama yang melaksanakan
kampanye yaitu tim sukses/tim kampanye dan atau calon Majelis
Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa UNESA, unsur kedua menyakinkan pemilih yang bukan anggota
(keanggotaan ditandai oleh kartu tanda anggota), unsur ketiga untuk
mendapat dukungan sebesar-besarnya (misalnya ajakan tertulis atau lisan
untuk mencoblos foto calon dan nama calon tertentu), dengan menawarkan
program-program (kebijakan publik yang akan diperjuangkan bila memenangkan
pemilihan umum atau bila terpilih), unsur keempat melalui media/ruang
terbuka/ruang tertutup, dan unsur kelima dilaksanakan pada tanggal 12
Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007. Kelima unsur tersebut
bersifat kumulatif. Artinya, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai
kampanye pemilihan umum bila memenuhi kelima unsur tersebut.
- Materi kampanye berisi
visi, misi, dan program peserta pemilu dan/atau calon Majelis
Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa UNESA meliputi agenda kebijakan yang diperjuangkan dan stategi
untuk mewujudkan, yang disampaikan dengan cara sopan, tertib, dan
mendidik.
- Dalam kampanye pemilu:
- Mahasiswa mempunyai
kebebasan untuk berpartisipasi dalam menghadiri setiap kampanye pemilihan
umum.
- peserta pemilu (calon
Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa UNESA) mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
kampanye pemilu di wilayah yang
telah ditetapkan, yaitu daerah kampanye calon Majelis Permusyaratan
Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA,
serta dalam seluruh bentuk kampanye yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
III. Pedoman dan jadwal pelaksanaan
kampanye (12 Desember 2007 sampai dengan 16 Desember 2007) dan masa tenang (17
Desember 2007).
Pedoman tatacara kampanye pemilihan
umum.
- Kampanye pemilihan
umum partai politik dilaksanakan oleh tim kampanye calon/pasangan calon
Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA;
- Kampanye pemilihan umum
perseorangan calon Anggota MPM, dilaksanakan oleh calon Anggota MPM
sendiri atau tim penyelenggara.
- Tim sukses dan calon
Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa UNESA dalam pelaksanaan kampanye dapat mengangkat juru
kampanye yang harus didaftarkan identitasnya kepada KPU sebelum
pelaksanaan kampanye.
- Selain mengangkat juru
kampanye, peserta pemilu dapat membentuk Tim Penyelenggara Kampanye yang
identitas personilnya didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya sebelum
pelaksanaan kampanye, dengan tugas menyampaikan usul jadwal kampanye
kepada KPU. Tim Penyelenggara Kampanye bertanggung jawab secara hukum
terhadap keamanan, kelancaran dan ketertiban jalannya kampanye.
- Bentuk-bentuk kampanye
pemilihan umum:
- Pertemuan
terbatas;
Dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas (sesuai dengan jumlah tempat duduk), dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda berupa foto dari peserta pemilu calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA yang mengadakan kampanye di pertemuan terbatas tersebut. - Tatap muka;
Dilaksanakan di dalam ruangan tertutup atau terbuka atau gedung dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung. Di dalam tatap muka diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar, foto calon/pasangan calon perserta pemilihan umum raya di pertemuan tatap muka tersebut. - penyebaran
melalui media cetak;
Media cetak memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan bentuk dan substansi pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksional. Materi dan substansi harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan Kode Etik yang berlaku (tidak mengandung unsure provokasi atau SARA). - Kampanye dalam bentuk
promosi dilarang:
- menyerang, menghina,
melecehkan peserta pemilihan umum lainnya.
- menggunakan
efek-efek bunyi atau gambar yang dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan,
atau menyesatkan.
- menggunkan bahasa
atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, pornografi, atau oleh
masyarakat umum dianggap tidak pantas atau tidak lazim.
- memuat materi yang
menghina suku, agama, ras, antar golongan tertentu.
- menayangkan pada
siaran atau program untuk anak-anak.
Jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan
umum.
- Jadwal kampanye
pemilihan umum untuk setiap calon/pasangan calon Majelis Permusyaratan
Mahasiswa UNESA, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA daerah
pemilihan dapat disusun berdasarkan tempat, waktu, dan bentuk kampanye
yang dapat disusun berdasarkan, nomor urut peserta pemilihan umum dari
calon/pasangan calon Majelis Permusyaratan Mahasiswa UNESA, Ketua dan
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNESA, imulai dari
- nomor urut 1, 2, 3, 4
untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNESA.
- urutan nama pertama,
kedua, ketiga sampai dengan urutan nama terakhir untuk perseorangan calon
Anggota MPM UNESA.
- Jadwal kampanye untuk
setiap daerah pemilihan berkenaan dengan tempat, waktu, dan bentuk
kampanye dapat disusun berdasarkan undian yang dilakukan oleh KPU dengan
dihadiri peserta pemilihan umum.
- Jadwal kampanye
disusun untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka,
penyebaran melalui media cetak dan kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan. Susunan jadwal kampanye tersebut meliputi
tempat dan waktu dan atau jarak, sehingga tidak menimbulkan gangguan
keamanan.
- Susunan jadwal
kampanye telah diterima oleh peserta pemilihan umum dari KPU sebelum massa kampanye, dengan tembusan
kepada Panwaslu, Ketua BEM Fakultas, Ketua BEM Jurusan.
IV. Larangan dan sanksi kampanye
pemilihan umum.
Larangan kampanye pemilihan umum:
- Peserta kampanye
pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pada masa:
- sebelum tanggal 12 Desember 2007.
- antara 12 Desember 2007 sampai
dengan 16 Desember 2007 apabila di luar jadwal yang telah ditentukan
untuk peserta pemilihan umum yang bersangkutan.
- Pada
tanggal 17 Desember 2007, yaitu massa tenang di mana tidak boleh ada
kegiatan kampanye pemilihan umum.
- Kegiatan
peserta pemilihan umum yang dilakukan dari tanggal 12 Desember 2007 sampai
dengan 16 Desember 2007 dengan bentuk-bentuk kampanye yang telah
ditetapkan harus tetap mematuhi jadwal, tempat, waktu, rute yang telah
ditetapkan serta tidak melanggar larangan kampanye pemilihan umum.
Larangan kampanye pemilihan umum adalah:
- mempersoalkan
Dasar Negara Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945;
- menghina seseorang,
agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu
domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
- mengganggu ketertiban
umum;
- mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseoranng, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang
lain;
- merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu (menumpuk media
kampanye);
- menggunakan fasilitas
lembaga kemahasiswaan, tempat ibadah, dan tempat perkuliahan;
- menggunakan dana,
personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya lembaga Kemahasiswaan,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
- Berkampanye tanpa
mendaftarkan tim kampanye kepada KPU.
- Berkampanye pada
tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan.
- menyebarkan bahan
kampanye kepada umum sebelum masa kampanye, masa tenang dan pada hari
pemungutan suara.
Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan
sebagai ajang kampanye :
a.
Musholla dan Masjid.
b.
Ruang dosen dan Karyawan.
c.
Ruang kuliah.
d.
Ruang secretariat lembaga kemahasiswaan.
e.
Perpustakaan
Sanksi terhadap pelanggaran pada masa kampanye :
a.
Sanksi terhadap larangan kampanye adalah,
siapapun yang melakukannya akan mendapat teguran lisan.
b.
Jika masih dilakukan untuk kali kedua, maka
yang bersangkutan akan mendapat teguran tertulis.
c.
Jika masih dilakukan untuk kali ketiga, maka
yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya.
d.
Jika pelanggaran dilakukan atau didalangi
oleh tim kampanye, maka perolehan suara kandidat tersebut akan dikurangi
sebanyak 15%.
V. Penutup.
- Panwaslu menerima laporan dari
warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilu, dan atau peserta pemilu
mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye, dengan ketentuan yang
mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan
pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU.
- Persengketaan mengenai kampanye
diselesaikan oleh Panwaslu.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 05 Desember 2007
Pada tanggal 05 Desember 2007
KETUA,
Gigih Arif Saputra
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Septian Keyko
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Septian Keyko
No comments:
Write komentar