KETERANGAN
PELAKSANAAN DI DENAH TPS
1.
pintu masuk peserta pencoblos surat suara, maksimal
10 orang yang ada di dalam lokasi pemungutan suara.
2.
Peserta
pemilihan pencoblosan surat suara menunjukkan KTM / bukti pembayaran registrasi
terbaru/ photo kopi KRS semester terbaru/ surat keterangan dari ketua juusan
kepada bagian administrasi.
3.
Peserta duduk
di tempat yang sudah disediakan
4.
pemilih
mengambilm surat suara ke ketua KPPS
5.
Pemilih
melakukan pencoblosan di bilik suara
6.
Pemilih
memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7.
Pemilih
melakukan penandaan bahwa dia sudah memilih, yaitu dengan mencelupkan jari ke
tinta.
8.
pemilih
selesai melakukan proses memilih.
9.
KPPS dibuka
pada jam 09.00 / menyesuaikan kondisi
No comments:
Write komentar