Tuesday, June 28, 2016

CONTOH PANDUAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

PANDUAN PPS JURUSAN DAN PRODI

Susunan, tugas dan tanggung jawab

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jurusan dan Prodi berkedudukan di masing-masing jurusan dan prodi. Tanggung jawab pokoknya adalah memastikan kegiatan pemilu di tingkat jurusan dan prodi berjalan sesuai undang-undang. Selain itu PPS J/P juga bertanggung jawab membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara, mendestribusikan dan menyiapkan alat kelengkapan pemilu sebelum hari pemungutan suara dan mengumpulkannya lagi setelah pemungutan suara, dan  merekapitulasi suara dari  TPS di jurusannya dan menginformasikan hasil suara kepada KPU Pusat.

Susunan PPS Jurusan dan Prodi.

PPS J/P terdiri dari minimal 3 orang dan maksimal 5 orang termasuk ketua. Sedangkan KPPS terdiri dari minimal 6 orang dan maksimal 10 termasuk ketua. Ketua PPS J/P dan KPPS dipilih dipilih oleh masimg-masing Ketua BEM di jurusan dan prodi.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPJ

Tugas dan tanggung jawab ketua PPS J/P:
  • Memimpin kegiatan di PPS P/J
  • Mengadakan dan memimpin kegiatan.
  • Mengawasi kegiatan lembaga PEMIRA dibawahnya (KPPS).
  • Melakukan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan demi kelancaran tugas.
  • Menanda tangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Pusat.

Tugas dan Tangguing Jawab anggota PPS J/P:
  • Membantu ketua masing-masing dalam menjalankan tugasnya.
  • Memberikan pendapat mengenai masalah yang sedang dipertimbangkan.
  • Menjalankan tugas yang telah diberikan oleh krtua.
  • Melaporkan tanggung jawab mereka kepada ketua.

KODE ETIK PPS J/P
Seluruh anggota dan ketua PPJ diharuskan mematuhi kode etik, yaitu:
  • Menggunakan wewenang berdasarkan undang-undang.
  • Bertindak non-partisan dan tidak memihak.
  • Melayani pemilih dalam menggunakan haknya.
  • Tidak melibatkan diri dalam suatu konflik suatu kepentingan.
  • Bertindak secara profesional.
  • Akurat dalam bekerja.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam struktur organisasi penyelenggaraan PEMIRA, PPJ bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan dan kebijakan dari KPU Pusat. Anggota PPJ harus selalu ingat bahwa mereka adalah bagian dari organisasi penyelenggaraan PEMIRAyang bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dan undang-undang PEMIRA.
PPJ dituntut untuk selalu dapat mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan bersama atau konsensus.
Dalam hal tidak tercapai keputusan bersama, anggota PPJ dapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak. Semua keputusan harus dicatat dalam notole rapat resmi yang telah disediakan.

TUGAS POKOK PPS J/P:
1.      memonitor aktifitas kampanye agar tidak melanggar ketentuan yang mengatur tentang kampanye.
2.      membentuk KPPS.
3.      mengawasi aktifitas KPPS dan memonitor PEMIRA.
4.      merekapitulasi hasil penghitungan suara.
5.      mengumpulkan surat suara dari KPPS di jusannya dan mengirimkannya ke KPU Pusat.
6.      mengumpulkan barang perlengkapan PEMIRA dari TPS.

TATA CARA PELAPORAN PENYIMPANGAN KEGIATAN PEMILU
  • Jika terjadi penyimpangan, baik saksi maupun pengamat dapat menyampaikannya
  • Kemudian KPPS dan PPS J/P akan memutuskan tindakan yang akan diambil
  • Keputusan untuk bertindak harus diambil melalui kesepakatan bersama (konsensus), suara terbanyak jika konsensus susah dicapai
  •  Jika saksi atau pemantau tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh PPS J/P dan KPPS, maka keluhan atau keberatan tersebut diteruskan ke Panwaslu






1 comment:
Write komentar