PANDUAN PPS JURUSAN DAN PRODI
Susunan, tugas dan tanggung jawab
Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Jurusan dan Prodi berkedudukan di masing-masing jurusan dan prodi.
Tanggung jawab pokoknya adalah memastikan kegiatan pemilu di tingkat jurusan
dan prodi berjalan sesuai undang-undang. Selain itu PPS J/P juga bertanggung
jawab membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara, mendestribusikan dan
menyiapkan alat kelengkapan pemilu sebelum hari pemungutan suara dan
mengumpulkannya lagi setelah pemungutan suara, dan merekapitulasi suara dari TPS di jurusannya dan menginformasikan hasil
suara kepada KPU Pusat.
Susunan PPS Jurusan dan Prodi.
PPS J/P terdiri dari
minimal 3 orang dan maksimal 5 orang termasuk ketua. Sedangkan KPPS terdiri
dari minimal 6 orang dan maksimal 10 termasuk ketua. Ketua PPS J/P dan KPPS
dipilih dipilih oleh masimg-masing Ketua BEM di jurusan dan prodi.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPJ
Tugas dan tanggung jawab ketua PPS J/P:
- Memimpin kegiatan di PPS P/J
- Mengadakan dan memimpin kegiatan.
- Mengawasi kegiatan lembaga PEMIRA dibawahnya
(KPPS).
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang
berkepentingan demi kelancaran tugas.
- Menanda tangani berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Pusat.
Tugas dan Tangguing Jawab anggota PPS J/P:
- Membantu ketua masing-masing dalam
menjalankan tugasnya.
- Memberikan pendapat mengenai masalah yang
sedang dipertimbangkan.
- Menjalankan tugas yang telah diberikan oleh
krtua.
- Melaporkan tanggung jawab mereka kepada
ketua.
KODE ETIK PPS J/P
Seluruh anggota dan ketua
PPJ diharuskan mematuhi kode etik, yaitu:
- Menggunakan wewenang berdasarkan
undang-undang.
- Bertindak non-partisan dan tidak memihak.
- Melayani pemilih dalam menggunakan haknya.
- Tidak melibatkan diri dalam suatu konflik
suatu kepentingan.
- Bertindak secara profesional.
- Akurat dalam bekerja.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Dalam struktur organisasi penyelenggaraan PEMIRA, PPJ bertanggung jawab
dalam melaksanakan keputusan dan kebijakan dari KPU Pusat. Anggota PPJ harus
selalu ingat bahwa mereka adalah bagian dari organisasi penyelenggaraan
PEMIRAyang bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dan undang-undang
PEMIRA.
PPJ dituntut untuk selalu dapat mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan
bersama atau konsensus.
Dalam hal tidak tercapai keputusan bersama, anggota PPJ dapat mengambil
keputusan berdasarkan suara terbanyak. Semua keputusan harus dicatat dalam
notole rapat resmi yang telah disediakan.
TUGAS POKOK PPS J/P:
1.
memonitor
aktifitas kampanye agar tidak melanggar ketentuan yang mengatur tentang
kampanye.
2.
membentuk
KPPS.
3.
mengawasi
aktifitas KPPS dan memonitor PEMIRA.
4.
merekapitulasi
hasil penghitungan suara.
5.
mengumpulkan
surat suara dari KPPS di jusannya dan mengirimkannya ke KPU Pusat.
6.
mengumpulkan
barang perlengkapan PEMIRA dari TPS.
TATA CARA PELAPORAN PENYIMPANGAN
KEGIATAN PEMILU
- Jika terjadi penyimpangan, baik saksi maupun
pengamat dapat menyampaikannya
- Kemudian KPPS dan PPS J/P akan memutuskan
tindakan yang akan diambil
- Keputusan untuk bertindak harus diambil
melalui kesepakatan bersama (konsensus), suara terbanyak jika konsensus
susah dicapai
- Jika
saksi atau pemantau tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh PPS J/P
dan KPPS, maka keluhan atau keberatan tersebut diteruskan ke Panwaslu
Sangat bermanfaat
ReplyDelete