KODE
ETIK PEMANTAU PEMILU INDEPENDEN
Kode Etik menjadi seorang pemantau independen mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut :
- Non Partisan: seorang pemantau bukanlah
seorang anggota Tim Kampanye Calon ataupun seorang yang menunjukan
keberpihakan kepada salah satu calon. Semua keperluannya harus
diperlihatkan sebagai netral atau tidak berpihak.
- Non Violence: seorang pemantau tidak membawa
atau menunjukan senjata tajam apapun selama menjalankan tugas pemantauan
dan atau saat mengenakan atribut dari masing-masing lembaga pemantau.
- Volunteeristic: seorang
pemantau secara sukarela akan menjalankan tugas pemantauan, menghadiri
briefing, pelatihan atau lokakarya yang diadakan oleh lembaga pemantaunya
dan bersedia mengembalikan semua atribut lembaga pemantaunya jika diminta
kembali oleh lembaga yang menugasinya.
- Integritas: seorang pemantau tidak akan
mencemari tujuan atau kegiatan pemantauan dengan ucapan dan tingkah
lakunya.
- Kejujuran: seorang pemantau memberikan
laporan berdasarkan pengamatannya secara langsung kepada lembaga
pemantaunya atau bila ada laporan terjadinya pelanggaran dan kecurangan
dalam pemilu dari korban pelanggaran atau saksi lainnya.
- Objective: seorang pemantau akan
melakukan tugasnya secara obyektif sesuai dengan tujuan pemantauan.
- Kooperatif: seorang pemantau tidak
mengganggu kelancaran pemilhan umum dan akan mematuhi peraturan dari
lembaga pemantauan maupun Undang-Undang yang berlaku.
- Transparan: seorang pemantau bekerja
secara terbuka dan selalu membawa tanda pengenal dan mengenakan atribut
lembaga pemantau yang menugasi pada saat bertugas dan bersedia memberikan
identitas diri jika diminta atau diperlukan.
- Kerahasiaan: seorang pemantau akan menjaga
kerahasiaan saat memberi suara serta perhitungan suara maupun dokumen
lembaga pemantaunya hingga diijinkan oleh lembaga pemantau yang
menugasinya.
- Kesiapan: seorang pemantau tidak dapat
mengharapkan pelayanan dari pejabat TPS. Pemantau akan ditoleransi
keberadaannya di TPS tapi akan tidak diperhitungkan/diindahkan.
Kode Etika Pemantauan Pemilu
Pendahuluan
Kode Etika yang dijabarkan dibawah ini diambil dari publikasi IDEA
(International Institute for Democracy and Electoral Assistance) yang berjudul:
“Ethical and Professional Observation of Elections” second printing 1998.
Kode Etika tersebut adalah hasil konferensi International Election
Observation yang diorganisir oleh PBB dan IDEA bulan Oktober 1995 di Stockholm.
Draft pertama selesai pada pertengahan 1996 yang kemudian diedarkan secara luas
pada banyak lembaga pemantau pemilu. Proses konsultasi ini memakan waktu selama
12 bulan yang pada akhirnya menghasilkan publikasi tersebut di atas pada 1997.
Kode etika di bawah ini merupakan hasil ringkasan dari publikasi IDEA
yang akan menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu.
Pemantauan pemilu dalam mahaiswa Unesa merupakan kegiatan yang masih baru. Kode
etika diperlukan sebagai acuan dalam bertindak dan berperilaku sehingga
para pemantau dapat menjalankan misinya melakukan pemantauan secara netral dan
objektif.
Pengertian
“Pemantauan”
Pemantauan dalam konteks kode etika ini diartikan
sebagai:
“Pengumpulan informasi yang terarah tentang sesuatu
proses pemilu dan menyusun pendapat tentang pelaksanaan proses pemilu yang
dimaksud atas dasar informasi yang dikumpulkan oleh orang-orang yang secara
hakiki tidak berwenang untuk melakukan intervensi dalam proses pemilu
tersebut”.
Pemantauan Pemilu harus dilaksanakan dengan berpegang
kepada prinsip-prinsip etika dasar sebagai berikut:
- Pemantau Pemilu harus menghormati perundang-undangan
dan aturan lainnnya yang sah dan berlaku sebagai refleksi demokrasi
Kampus.
2.
Pemantau Pemilu harus non-partisan dan netral.
- Pemantau Pemilu dalam usaha menyimpulkan
pemantauannya harus melihat pemilu secara komprehensif, dengan turut
mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
- Pemantau Pemilu harus transparan.
- Pemantau Pemilu harus akurat
Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk berlaku dalam
semua usaha pemantauan.
PRINSIP
ETIKA PERTAMA
Pemantau pemilu harus menghormati perundang-undangan dan aturan lainnya
yang sah berlaku sebagai refleksi demokrasi kampus.
Organisasi pemantau yang mensponsori kegiatan pemantau
dan para pemantaunya diharuskan:
- Tunduk pada undang-undang dan aturan yang berlaku.
- Menjelaskan kepada penyelenggara pemilu tujuan
pemantauannya.
c. Menghargai peran, status dan kewenangan
serta menunjukan sikap respek dan sopan kepada para penyelenggara pemilu dan
pemilih.
Mendapatkan
akreditasi yang diharuskan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk
kepentingan umum.
Memelihara
hubungan erat dengan penyelenggara pemilu
Memberikan
pada penyelenggara pemilu copy dari informasi yang diperlukan atau statemen
yang dihasilkan oleh pemantau.
Berhati-hati
dalam membuat pernyataan kepada umum mengenai keadaan internal
penyelenggara pemilu, yang dapat melemahkan penyelenggara pemilu.
Menghindari
mencampuri proses pemilu yang berlangsung normal, atau menghalang-halangi
proses itu dengan cara apapun
Menghindari
mengumumkan hasil-hasil pemilihan tanpa otorisasi dari penyelenggara
pemilu.
Menghindari
menafsirkan terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku
Melaporkan
kepada yang berwenang semua kejahatan tentang pemilu dan pelanggaran terhadap
undang-undang pemilu.
PRINSIP
ETIKA KEDUA
Pemantau
pemilu harus non-partisan dan netral
Para pemantau pemilu harus:
Bertindak dengan
tegas secara netral dan tidak berbias dalam menghadapi para pejabat negara
termasuk para penyelenggara pemilu, partai-partai, para calon, para pemilih,
pers dan media.
b. Menghindari
untuk melakukan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai dukungan partisan
untuk seseorang calon.
c.
Melaporkan pada badan yang berwenang atau otoritas setiap relasi yang dapat
brakhir sebagai konflik kepentingan dengan tugas-tugas sebagai pemantau pemilu,
atau dengan proses dari pemantauan dan penilaian pemilihan.
- Tidak menerima pemberian apapun atau bantuan dari
partai politik, organisasi atau orang yang terlibat dalam proses
pemilihan.
- Tidak berpartisipasi dalam suatu fungsi atau aktivitas
yang dapat mengarah pada persepsi untuk bersimpati pada seseorang calon.
(misalnya menghadiri upacara yang disponsori oleh calon peserta pemilu).
- Tidak menyatakan pendapat tentang sesuatu subyek
yang sangat mungkin akan merupakan isu dalam pemilihan.
- Tidak berkomunikasi dengan pemilih tentang susuatu
yang mengandung kepentingan partisan. (condong memenangkan sesuatu calon).
- Tidak memakai, membawa atau memperlihatkan symbol calon
manapun, atau warna-warna yang mengandung arti partisan.
PRINSIP
ETIKA KETIGA
Pemantau Pemilu dalam usaha menyimpulkan pemantauannya harus melihat pemilu
secara komprehensip, dengan turut mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
Secara layak para pemantau harus mempertimbangkan
faktor-faktor berikut ini:
- Tingkat ketidak berpihakan dalam penyelenggaraan
pemilu telah diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu.
b. Tingkat kebebasan calon dan aliansinya
untuk mengorganisir dirinya, bergerak, berkumpul dan menyatakan pandangannya
secara umum.
c. Kesempatan untuk calon peserta pemilu menempatkan
anggotanya untuk memantau semua aspek dari proses pemilihan.
- Keadilan dalam akses calon peserta pemilu kepada
media kampus dan sumber-sumber negara lainnya.
- Registrasi pemilih yang baik tanpa perbedaan maupun
diskriminasi atas dasar gender.
- Isu dari hak asasi manusia yang berhubungan dengan
kemampuan pemilih untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.
- Isu-isu lain yang berhubungan dengan kebebasan
esensial dan keadilan dalam pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan yang seharusnya
menurut aturan.
Butir-butir tersebut diatas dapat dikatakan sebagai
pertimbangan yang layak diusahakan untuk dapat memenuhi kriteria
“mempertimbangkan faktor yang relevan”.
Para pemantau seharusnya :
- Berusaha untuk mendapatkan pandangan yang valid dari
semua aspek proses pemilihan agar legitimasinya didapatkan.
b. Berusaha untuk menentukan apakah
undang-undang yang melayani proses pemilu pada umumnya telah diperhatikan.
c. Berusaha untuk menentukan apakah badan
penyelenggara pemilu telah bertindak secara tidak memihak dan konsisten dengan
persyaratan pemilu yang bebas dan adil.
- Berusaha untuk menentukan apakah kebebasan
mengeluarkan pendapat, berorganisasi, bergerak, dan berkumpul telah
dihormati.
- Memberi perhatian khusus pada partisipasi perempuan
dalam pemilihan umum.
- Berusaha untuk memantau pertemuan politik dan
demonstrasi (kampanye).
- Berusaha menentukan apakah proses untuk registrasi
pemilih, dan para calon telah dilakukan secara adil dan komprehensip.
- Berusaha untuk menentukan apakah para pemilih
memiliki pengetahuan yang cukup tentang proses pemilu sehingga dapat
berpartisipasi dalam pemilihan.
- Berusaha menempatkan pemantau di tempat-tempat
pemungutan suara dan penghitungan suara, untuk mengamati prosesnya.
- Berusaha melihat apakah sudah diambil langkah
efektif untuk mencegah pemilih memberikan suara lebih dari sekali, serta
menjamin kerahasiaan dan keamanan kertas suara.
- Berusaha untuk mempelajari semua keluhan tentang
proses pemilihan yang disampaikan pada penyelenggara pemilu atau pada
pemantau, dan evaluasikan validitas setiap keluhan.
PRINSIP
ETIKA KEEMPAT
Pemantauan pemilu harus transparan
Pemantau diwajibkan menjelaskan tentang metoda dan data yang
digunakan untuk sampai pada suatu kesimpulan. Untuk menegakkan validitas demikian
ini para pemantau harus dapat membeberkan metoda yang diterapkan, asumsi yang
dipakai, data, analisa dan detail dari observasi komprehensip mereka.
Dengan demikian maka pemantau pemilu harus :
a.
Mengidentifikasikan kembali tujuan-tujuan pemantauan baik pada permulaan
melakukan pemantauan maupun pada saat mereka membuat laporan.
b. Dalam
menyusun laporan mengikuti prinsip-prinsip metoda ilmiah yang telah diterima
secara luas:
Identifikasikan
informasi yang dikumpulkan dan dipakai sebagai dasar untuk evaluasi proses
pemilihan.
Kalau melaporkan
informasi statistik identifikasikan dasar untuk sampling yang dipakai dan
nyatakan ukuran kesalahannya, dengan statistik demikian ini.
Identifikasikan
semua asumsi yang dipakai, dan
Berilah bukti dan
argumentasi kepada asumsi yang dipakai.
c.
Bersiaplah untuk mengkomunikasikan kepada badan penyelenggara pemilu hasil
temuan (assessment) seluruh proses pemantauan.
d. Bila pada
tempatnya dan diperlukan sampaikan pada penyelenggara pemilu kekurangan dalam
proses pemilihan, sehingga para penyelenggara akan dapat melakukan perbaikan
yang diperlukan.
Komunikasikan
langsung dan secara terbuka semua kesimpulan kolektif yang ditemukan dari
proses pemantauan.
PRINSIP ETIKA KELIMA
Pemantauan pemilu harus akurat
Pemantau pemilu harus melaksanakan setiap tugasnya berdasarkan standar
akurasi informasi yang tertinggi, analisa yang obyektif dan dengan metoda
ilmiah yang dikenal. Informasi yang diandalkan oleh pemantau harus
didapatkannya sebagai tangan pertama, dapat diverifikasikan kebenarannya.
Secara khusus para pemantau harus :
Mengusahakan
bahwa informasi ditangkap, dikompilasi dan dipublikasikan dengan cara yang
sistematik, jelas dan tidak bermakana ganda.
b.
Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk meyakini bahwa informasi yang
dikompilasikan dipakai atau dipublikasikan sebagai bagian dari proses observasi
berasal dari tangan pertama dan dapat diverifikasikan.
c. Bila
didapatkan tuduhan yang akan merefleksikan secara negatif kepada penyelenggara
pemilihan atau kepada peserta dalam proses pemilihan, usahakanlah untuk
mendapatkan response dari yang bersangkutan sebelum menganggap bahwa tuduhan
tersebut benar atau valid.
Prinsip-prinsip Praktek Profesional yang baik
Organisasi yang menyediakan, mempekerjakan atau mensponsori pemantau pemilu
harus mengadakan usaha-usaha untuk menjaga agar para pemantau memenuhi
prinsip-prinsip berikut ini :
Setiap pemantau
harus dengan segera melaporkan kepada organisasinya setiap keluhan yang akan
dapat mengganggu kemampuan pemantau untuk berpartisipasi dalam misinya.
Selama misi
pemantauan, setiap pemantau pemilu harus bertindak sepenuhnya untuk kepentingan
organisasi yang bertanggung jawab untuk misinya yang kepadanya mereka
dipekerjakan.
Setiap saat
selama misi berlangsung, termasuk didalamnya waktu-waktu pribadinya diluar
waktu kerjanya, setiap pemantau harus berlaku tanpa cela, memakai pertimbangan
yang sehat mengingat keharusan adanya kearifan pribadi dalam bersikap pada
tingkat standar moral yang tertinggi.
Setiap pemantau pemilu
harus bekerja sama harmonis dengan rekan-rekan lainnya, baik sesama pemantau
maupun para penyelenggara pemilu.
Setiap pemantau
harus menghadiri setiap pertemuan pengarahan yang dipersyaratkan baik oleh
organisasinya maupun oleh penyelenggara pemilu.
Setiap pemantau
harus memenuhi intruksi yang diberikan dan kewaiban yang dipersyarakan oleh :
Undang-undang dan
peraturan lainnya
Peraturan
penyelenggara pemilu
Organisasinya
Setiap pemantau
harus tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak sah, termasuk kegiatan
pribadi yang dapat berakibat pada konflik kepentingan dengan fungsinya sebagai
pemantau.
Setiap pemantau
berkewajiban untuk tidak membuat pernyataan umum yang tidak secara resmi
diotorisir.
Setiap pemantau
berkewajiban melaporkan kepada pimpinan organisasi yang mensponsorinya setiap
kecelakaan yang dapta berpengaruh kepada kerja organisasi.
Setiap pemantau
diharuskan tunduk pada peraturan tentang pemotretan.
Setiap pemantau
diharuskan untuk tidak membawa senjata macam apapun.
No comments:
Write komentar