Tuesday, June 28, 2016

CONTOH KODE ETIK PEMANTAU PEMILU

KODE ETIK PEMANTAU PEMILU INDEPENDEN


Kode Etik menjadi seorang pemantau independen mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Non Partisan: seorang pemantau bukanlah seorang anggota Tim Kampanye Calon ataupun seorang yang menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon. Semua keperluannya harus diperlihatkan sebagai netral atau tidak berpihak.

  1. Non Violence: seorang pemantau tidak membawa atau menunjukan senjata tajam apapun selama menjalankan tugas pemantauan dan atau saat mengenakan atribut dari masing-masing lembaga pemantau.

  1. Volunteeristic: seorang pemantau secara sukarela akan menjalankan tugas pemantauan, menghadiri briefing, pelatihan atau lokakarya yang diadakan oleh lembaga pemantaunya dan bersedia mengembalikan semua atribut lembaga pemantaunya jika diminta kembali oleh lembaga yang menugasinya.

  1. Integritas: seorang pemantau tidak akan mencemari tujuan atau kegiatan pemantauan dengan ucapan dan tingkah lakunya.

  1. Kejujuran: seorang pemantau memberikan laporan berdasarkan pengamatannya secara langsung kepada lembaga pemantaunya atau bila ada laporan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu dari korban pelanggaran atau saksi lainnya.

  1. Objective: seorang pemantau akan melakukan tugasnya secara obyektif sesuai dengan tujuan pemantauan.

  1. Kooperatif: seorang pemantau tidak mengganggu kelancaran pemilhan umum dan akan mematuhi peraturan dari lembaga pemantauan maupun Undang-Undang yang berlaku.

  1. Transparan: seorang pemantau bekerja secara terbuka dan selalu membawa tanda pengenal dan mengenakan atribut lembaga pemantau yang menugasi pada saat bertugas dan bersedia memberikan identitas diri jika diminta atau diperlukan.

  1. Kerahasiaan: seorang pemantau akan menjaga kerahasiaan saat memberi suara serta perhitungan suara maupun dokumen lembaga pemantaunya hingga diijinkan oleh lembaga pemantau yang menugasinya.
  2. Kesiapan: seorang pemantau tidak dapat mengharapkan pelayanan dari pejabat TPS. Pemantau akan ditoleransi keberadaannya di TPS tapi akan tidak diperhitungkan/diindahkan.


Kode Etika Pemantauan Pemilu


Pendahuluan


Kode Etika yang dijabarkan dibawah ini diambil dari publikasi  IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance) yang berjudul: “Ethical and Professional Observation of Elections” second printing 1998.

Kode Etika tersebut adalah hasil konferensi International Election Observation yang diorganisir oleh PBB dan IDEA bulan Oktober 1995 di Stockholm. Draft pertama selesai pada pertengahan 1996 yang kemudian diedarkan secara luas pada banyak lembaga pemantau pemilu. Proses konsultasi ini memakan waktu selama 12 bulan yang pada akhirnya menghasilkan publikasi tersebut di atas pada 1997.

Kode etika di bawah ini merupakan hasil ringkasan dari publikasi IDEA  yang akan menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Pemantauan pemilu dalam mahaiswa Unesa merupakan kegiatan yang masih baru. Kode etika diperlukan sebagai  acuan dalam bertindak dan berperilaku sehingga para pemantau dapat menjalankan misinya melakukan pemantauan secara netral dan objektif.


Pengertian “Pemantauan”


Pemantauan dalam konteks kode etika ini diartikan sebagai:

“Pengumpulan informasi yang terarah tentang sesuatu proses pemilu dan menyusun pendapat tentang pelaksanaan proses pemilu yang dimaksud atas dasar informasi yang dikumpulkan oleh orang-orang yang secara hakiki tidak berwenang untuk melakukan intervensi dalam proses pemilu tersebut”.

Pemantauan Pemilu harus dilaksanakan dengan berpegang kepada prinsip-prinsip etika dasar sebagai berikut:

  1. Pemantau Pemilu harus menghormati perundang-undangan dan aturan lainnnya yang sah dan berlaku sebagai refleksi demokrasi Kampus.
2.   Pemantau Pemilu harus non-partisan dan netral.
  1. Pemantau Pemilu dalam usaha menyimpulkan pemantauannya harus melihat pemilu secara komprehensif, dengan turut mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
  2. Pemantau Pemilu harus transparan.
  3. Pemantau Pemilu harus akurat

Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk berlaku dalam semua usaha pemantauan.

PRINSIP ETIKA PERTAMA


Pemantau pemilu harus menghormati perundang-undangan dan aturan lainnya yang sah berlaku sebagai refleksi demokrasi kampus.

Organisasi pemantau yang mensponsori kegiatan pemantau dan para pemantaunya diharuskan:

  1. Tunduk pada undang-undang dan aturan yang berlaku.
  2. Menjelaskan kepada penyelenggara pemilu tujuan pemantauannya.
c.   Menghargai peran, status dan kewenangan serta menunjukan sikap respek dan sopan kepada para penyelenggara pemilu dan pemilih.
Mendapatkan akreditasi yang diharuskan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk kepentingan umum.
Memelihara hubungan erat  dengan penyelenggara pemilu
Memberikan pada penyelenggara pemilu copy dari informasi yang diperlukan atau statemen yang dihasilkan oleh pemantau.
Berhati-hati dalam  membuat pernyataan kepada umum mengenai keadaan internal penyelenggara pemilu, yang dapat melemahkan  penyelenggara pemilu.
Menghindari mencampuri proses pemilu yang berlangsung normal, atau menghalang-halangi proses itu  dengan cara apapun
Menghindari mengumumkan hasil-hasil pemilihan tanpa otorisasi dari penyelenggara  pemilu.
Menghindari menafsirkan  terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku
Melaporkan kepada yang berwenang semua kejahatan tentang pemilu dan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

 

PRINSIP ETIKA KEDUA


Pemantau pemilu harus non-partisan dan netral


Para pemantau pemilu harus:

Bertindak dengan tegas secara netral dan tidak berbias dalam menghadapi para pejabat negara termasuk para penyelenggara pemilu, partai-partai, para calon, para pemilih, pers dan media.
      b.   Menghindari untuk melakukan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai dukungan partisan untuk seseorang calon.
c. Melaporkan pada badan yang berwenang atau otoritas setiap relasi yang dapat brakhir sebagai konflik kepentingan dengan tugas-tugas sebagai pemantau pemilu, atau dengan proses dari pemantauan dan penilaian pemilihan.
  1. Tidak menerima pemberian apapun atau bantuan dari partai politik, organisasi atau orang yang terlibat dalam proses pemilihan.
  2. Tidak berpartisipasi dalam suatu fungsi atau aktivitas yang dapat mengarah pada persepsi untuk bersimpati pada seseorang calon. (misalnya menghadiri upacara yang disponsori oleh calon peserta pemilu).
  3. Tidak menyatakan pendapat tentang sesuatu subyek yang sangat mungkin akan merupakan isu dalam pemilihan.
  4. Tidak berkomunikasi dengan pemilih tentang susuatu yang mengandung kepentingan partisan. (condong memenangkan sesuatu calon).
  5. Tidak memakai, membawa atau memperlihatkan symbol calon manapun, atau warna-warna yang mengandung arti partisan.

 

PRINSIP ETIKA KETIGA


Pemantau Pemilu dalam usaha menyimpulkan pemantauannya harus melihat pemilu secara komprehensip, dengan turut mempertimbangkan semua faktor yang relevan.

Secara layak para pemantau harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:

  1. Tingkat ketidak berpihakan dalam penyelenggaraan pemilu telah diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu.
b.   Tingkat kebebasan calon dan aliansinya untuk mengorganisir dirinya, bergerak, berkumpul dan menyatakan pandangannya secara umum.
c.   Kesempatan untuk calon peserta pemilu menempatkan anggotanya untuk memantau semua aspek dari proses pemilihan.
  1. Keadilan dalam akses calon peserta pemilu kepada media kampus dan sumber-sumber negara lainnya.
  2. Registrasi pemilih yang baik tanpa perbedaan maupun diskriminasi atas dasar gender.
  3. Isu dari hak asasi manusia yang berhubungan dengan kemampuan pemilih untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.
  4. Isu-isu lain yang berhubungan dengan kebebasan esensial dan keadilan dalam pemilu.
  5. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan yang seharusnya menurut aturan.

Butir-butir tersebut diatas dapat dikatakan sebagai pertimbangan yang layak diusahakan untuk dapat memenuhi kriteria “mempertimbangkan faktor yang relevan”.
Para pemantau seharusnya :
 
  1. Berusaha untuk mendapatkan pandangan yang valid dari semua aspek proses pemilihan agar legitimasinya didapatkan.
b.   Berusaha untuk menentukan apakah undang-undang yang melayani proses pemilu pada umumnya telah diperhatikan.
c.   Berusaha untuk menentukan apakah badan penyelenggara pemilu telah bertindak secara tidak memihak dan konsisten dengan persyaratan pemilu yang bebas dan adil.
  1. Berusaha untuk menentukan apakah kebebasan mengeluarkan pendapat, berorganisasi, bergerak, dan berkumpul telah dihormati.
  2. Memberi perhatian  khusus pada partisipasi perempuan dalam pemilihan umum.
  3. Berusaha untuk memantau pertemuan politik dan demonstrasi (kampanye).
  4. Berusaha menentukan apakah proses untuk registrasi pemilih, dan para calon telah dilakukan secara adil dan komprehensip.
  5. Berusaha untuk menentukan apakah para pemilih memiliki pengetahuan yang cukup tentang proses pemilu sehingga dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
  6. Berusaha menempatkan pemantau di tempat-tempat  pemungutan suara dan penghitungan suara, untuk mengamati prosesnya.
  7. Berusaha melihat apakah sudah diambil langkah efektif untuk mencegah pemilih memberikan suara lebih dari sekali, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan kertas suara.
  8. Berusaha untuk mempelajari semua keluhan tentang proses pemilihan yang disampaikan pada penyelenggara pemilu atau pada pemantau, dan evaluasikan validitas setiap keluhan.

 

 

PRINSIP ETIKA KEEMPAT


Pemantauan pemilu harus transparan

Pemantau diwajibkan menjelaskan tentang  metoda dan data yang digunakan untuk sampai pada suatu kesimpulan. Untuk menegakkan validitas demikian ini para pemantau harus dapat membeberkan metoda yang diterapkan, asumsi yang dipakai, data, analisa dan detail dari observasi komprehensip mereka.

Dengan demikian maka pemantau pemilu harus :

a.   Mengidentifikasikan kembali tujuan-tujuan pemantauan baik pada permulaan melakukan pemantauan maupun pada saat mereka membuat laporan.
b.   Dalam menyusun laporan mengikuti prinsip-prinsip metoda ilmiah yang telah diterima secara luas:
Identifikasikan informasi yang dikumpulkan dan dipakai sebagai dasar untuk evaluasi proses pemilihan.
Kalau melaporkan informasi statistik identifikasikan dasar untuk sampling yang dipakai dan nyatakan ukuran kesalahannya, dengan statistik demikian ini.
Identifikasikan semua asumsi yang dipakai, dan
Berilah bukti dan argumentasi kepada asumsi yang dipakai.
c.   Bersiaplah untuk mengkomunikasikan kepada badan penyelenggara pemilu hasil temuan (assessment) seluruh proses pemantauan.
d. Bila pada tempatnya dan diperlukan sampaikan pada penyelenggara pemilu kekurangan dalam proses pemilihan, sehingga para penyelenggara akan dapat melakukan perbaikan yang diperlukan.
Komunikasikan langsung dan secara terbuka semua kesimpulan kolektif yang ditemukan dari proses pemantauan.

PRINSIP ETIKA KELIMA

Pemantauan pemilu harus akurat

Pemantau pemilu harus melaksanakan setiap tugasnya berdasarkan standar akurasi informasi yang tertinggi, analisa yang obyektif dan dengan metoda ilmiah yang dikenal. Informasi yang diandalkan oleh pemantau harus didapatkannya sebagai tangan pertama, dapat diverifikasikan kebenarannya.

Secara khusus para pemantau harus :

Mengusahakan bahwa informasi ditangkap, dikompilasi dan dipublikasikan dengan cara yang sistematik, jelas dan tidak bermakana ganda.
b.   Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk meyakini bahwa informasi yang dikompilasikan dipakai atau dipublikasikan sebagai bagian dari proses observasi berasal dari tangan pertama dan dapat diverifikasikan.
c. Bila didapatkan tuduhan yang akan merefleksikan secara negatif kepada penyelenggara pemilihan atau kepada peserta dalam proses pemilihan, usahakanlah untuk mendapatkan response dari yang bersangkutan sebelum menganggap bahwa tuduhan tersebut benar atau valid.

Prinsip-prinsip Praktek Profesional yang baik

Organisasi yang menyediakan, mempekerjakan atau mensponsori pemantau pemilu harus mengadakan usaha-usaha untuk menjaga agar para pemantau memenuhi prinsip-prinsip berikut ini :

Setiap pemantau harus dengan segera melaporkan kepada organisasinya setiap keluhan yang akan dapat mengganggu kemampuan pemantau untuk berpartisipasi dalam misinya.
Selama misi pemantauan, setiap pemantau pemilu harus bertindak sepenuhnya untuk kepentingan organisasi yang bertanggung jawab untuk misinya yang kepadanya mereka dipekerjakan.
Setiap saat selama misi berlangsung, termasuk didalamnya waktu-waktu pribadinya diluar waktu kerjanya, setiap pemantau harus berlaku tanpa cela, memakai pertimbangan yang sehat mengingat keharusan adanya kearifan pribadi dalam bersikap pada tingkat standar moral yang tertinggi.
Setiap pemantau pemilu harus bekerja sama harmonis dengan rekan-rekan lainnya, baik sesama pemantau maupun para penyelenggara pemilu.
Setiap pemantau harus menghadiri setiap pertemuan pengarahan yang dipersyaratkan baik oleh organisasinya maupun oleh penyelenggara pemilu.
Setiap pemantau harus memenuhi intruksi yang diberikan dan kewaiban yang dipersyarakan oleh :
Undang-undang dan peraturan lainnya
Peraturan penyelenggara pemilu
Organisasinya
Setiap pemantau harus tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak sah, termasuk kegiatan pribadi yang dapat berakibat pada konflik kepentingan dengan fungsinya sebagai pemantau.
Setiap pemantau berkewajiban untuk tidak membuat pernyataan umum yang tidak secara resmi diotorisir.
Setiap pemantau berkewajiban melaporkan kepada pimpinan organisasi yang mensponsorinya setiap kecelakaan yang dapta berpengaruh kepada kerja organisasi.
Setiap pemantau diharuskan tunduk pada peraturan tentang pemotretan.

Setiap pemantau diharuskan untuk tidak membawa senjata macam apapun.
No comments:
Write komentar