KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
LEMBAGA
KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR 01 TAHUN 2007
NOMOR 01 TAHUN 2007
TENTANG
PEMILIHAN
UMUM RAYA LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Menimbang :
- Bahwa perlu
diselenggarakan kegiatan Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik sebagai sarana suksesi Lembaga
Kemahasiswaan Fakultas Teknik.
- Bahwa dalam
suatu kegiatan Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik diperlukan suatu aturan
yang berlaku baik untuk KPU FT, PANWASLU FT maupun Peserta.
Mengingat :
- Undang-Undang LK Fakultas Teknik No.01/DLM FT UNESA/XI/2007 tentang
Pemilihan Umum Raya LK FT UNESA;
- Surat Keputusan BEM FT UNESA No.85/DEPDAGRI/BEMU/XI/2007 tentang
Anggota Komisi Pemilihan Umum LK UNESA.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG–UNDANG
PEMILIHAN UMUM RAYA LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
BAB I
TUGAS DAN WEWENANG KPU FT
Pasal 1
1. Tugas KPU FT
ialah:
- Melaksanakan
Pemilu Raya sesuai dengan peraturan yang ada
- Melakukan
sosialisasi Pemilu Raya
- Mendata
mahasiswa FT Unesa
- Membuat
laporan pertangungjawaban KPU FT
2. Wewenang KPU FT
ialah:
- Membuat
kebijakan-kebijakan Pemilu Raya
- Menentukan
jadwal, waktu dan tempat penyelengaraan Pemilu Raya
- Mengundang
pihak-pihak yangdapat menyukseskan Pemilu Raya
- Mengelola
dana Pemilu Raya
- Membentuk
Panitia Pemilihan Umum
Pasal 2
Masa kerja KPU FT dimulai sejak diangkatnya ketua KPU FT
sampai selesainya laporan pertanggungjawaban KPU FT
BAB II
MEKANISNE PEMILIHAN UMUM RAYA
FAKULTAS TEKNIK
Pasal 3
Pemilu Raya diselenggarakan oleh KPU FT selambat-lambatnya
akhir Desember 2007.
Pasal 4
Asas Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik adalah langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Pasal 5
1. Pemilu Raya dapat
dilangsungkan apabila terdapat calon kandidat yang mendaftar untuk mengisi
kursi jabatan.
2. Kursi jabatan
sebagai mana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 ialah:
- Ketua dan Wakil ketua BEM FT Unesa
- Anggota DLM FT UNESA yang
terdiri atas 5 orang dari tiap-tiap fakultas.
Pasal 6
Agenda Pemilihan Umum Raya:
No.
|
Tanggal
|
Agenda
|
Keterangan
|
1.
|
Senin – Rabu
26 Nov s/d 05 Des. 2007
|
Pendaftaran Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon
Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
|
1.
Pendaftaran dibuka mulai hari Senin pukul 09.00 s/d
pukul 17.00 WIB
2.
Pendaftaran berakhir hari Rabu Pukul 17.00 WIB
3.
Pendaftaran dilakukan di sekretariat KPU FT, Gedung A11
Kampus Ketintang.
|
2.
|
Sabtu - Minggu
9 - 11 Des. 2007
|
Masa tenang
|
Tim Kampanye Dilarang untuk memasang atribut kampanye
sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan
|
2.
|
Senin, 10 Des. 2007
|
Uji kelayakan Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan
Wakil Ketua BEM FT Unesa
|
1.
Tes melalui kelengkapan syarat administrasi yang
dilakukan oleh KPU FT
2.
Setelah lolos persyaratan nomer 1, tes berikutnya
melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk KPU
FT
|
3.
|
Senin,
06 Des. 2007
|
Penetapan Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua
dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
|
Hasil penetapan akan diumumkan kepada Calon Anggota DLM
FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa yang lolos uji
kelayakan melalui LK Fakultas
masing-masing
|
4.
|
Rabu,
12 Des. 2007
|
Debat calon kandidat
|
Di dihadiri oleh mahasiswa FT dan di awasi oleh
PANWASLU FT
|
5.
|
Kamis - Jum’at
13 - 14 Des 2007
|
Kampanye
|
Di awasi oleh
PANWASLU FT
|
6.
|
Sabtu – Minggu
15 - 16 Des. 2007
|
Masa tenang
|
Tim Kampanye dari setiap Calon Anggota DLM FT dan
Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa wajib untuk membersihkan
atribut kampanye paling lambat hari
Senin, 17 Desember 2007 pukul 00.00 WIB
|
7.
|
Selasa
17 Des 2007
|
1.
Pemilihan Umum Raya I LK UNESA
2.
Perhitungan Hasil pencoblosan
|
1.
TPS bertempat di Fakultas masing-masing yang telah
ditentukan oleh KPU FT
2.
Waktu Pencoblosan dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 dan
selanjutnya dilakukan perhitungan suara secara langsung di TPS masing-masing.
|
8.
|
Rabu
19 Des. 2007
|
Penetapan pemenang Pemilu Raya I LK UNESA
|
1.
Penetapan pemenang dilakukan setelah mendapat hasil
pencoblosan dari tiap-tiap TPS yang telah dihitung oleh KPU FT
2.
Hasil Pemenang Pemilu Raya FT Disosialisasikan oleh KPU
FT di masing-masing Jurusan
|
BAB II
UJI KELAYAKAN
Pasal 7
Uji kelayakan dilakukan untuk setiap calon kandidat Ketua
dan Wakil Ketua BEM serta Kandidat Anggota Legislatif yang telah memenuhi
syarat administrasi
Pasal 8
Uji kelayakan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk
oleh BEM FT dan DLM FT
Pasal 9
Hal-hal yang diujikan dalam uji kelayakan mencakup
kondisi personal, sosiall kemasyarakatan, pergerakan mahasiswa, pendidikan dan
perkembangannya
Pasal 10
Metode penghitungan hasil uji kelayakan diserahkan
sepenuhnya kepada KPU FT dengan diketahui sekurang-kurangnya oleh Panwaslu, Tim
kampanye setiap kandidat dan Ketua BEM FT serta Ketua DLM FT
BAB III
KAMPANYE
Pasal 11
Tempat-tempat yang terlarang yang digunakan sebagai ajang
kampanye ialah:
1. Mushola dan
Masjid
2. Ruang dosen dan
karyawan
3. Ruang kuliah
4. Ruang sekretariat
lembaga kemahasiswaan
5. Perpustakaan
Pasal 12
1. Setiap kandidat
yang melakukan kampanye harus disertai tim kampanye
2. Ketentuan tim
kampanye antara lain:
- Satu orang
dari tim kampanye harus mendukung satu Calon Anggota DLM FT dan satu Pasangan Calon Ketua dan Wakil
Ketua BEM FT Unesa Tim Kampanye harus dibuktikan dengan foto copy KTM
terbaru dan form daftar tim sukses disertai dengan tanda tangan dari tim
kampanye
- Tim Kampanye
harus memilih salah satu dari anggota tim kampanye untuk menjadi koordinator
tim kampanye
Pasal 13
Dalam kampanye Pemilu dilarang:
1. Mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Menghina
seseorang agama, suku, ras, golongan,
calon dan/atau peserta Pemilu Raya yang lain
3. Menghasut dan
mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok mahasiswa
4. Mengganggu
ketertiban umum
5. Mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota mahasiswa, dan/atau peserta Pemilu Raya yang lain
6. Merusak,
menumpuk, mencabut dan/atau menghilangkan media kampanye peserta Pemilu Raya
7. Menggunakan
fasilitas lembaga kemahasiswaan, perkuliahan dan tempat ibadah.
8. Selama masa
kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan
Wakil Ketua BEM FT Unesa dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
9. Berkampanye tanpa
mendaftarkan tim kampanye kepada KPU FT
10. Berkampanye pada
tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan
BAB IV
KRITERIA ANGGOTA MPM, KETUA DAN
WAKIL KETUA BEM UNESA
Pasal 14
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Sehat Jasmani dan
Rohani yang dibuktikan dengan surat dokter
3. Memiliki tanggung
jawab
4. Mahasiswa Unesa
yang masih aktif yang dibuktikan dengan
KTM terbaru dan Registrasi terbaru
5. Tidak sedang
menjabat Ketua atau Sekjend diorganisasi kemahasiswaan Unesa. Jika masih
memegang jabatan Ketua atau Sekjend, maka Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan
Wakil Ketua BEM FT Unesa menandatanganii MOU besertakan materei 6000 yang
dibuat oleh KPU FT, yang isinya untuk membuat surat pernyataan setelah Calon Anggota MPM dan Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
terpilih harus bersedia untuk melepaskan jabatan tertinggi yang saat ini dipegang.
6. Pada saat
pencalonan, Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa harus didukung
minimal 50 suara yang di dalamnya terdapat perwakilan dari 1 Jurusan yang ada
di Fakultas Teknik, sedangkan untuk Calon Anggota DLM FT harus didukung 15
suara, dibuktikan dengan foto copy KTM terbaru dan form daftar tim sukses
disertai dengan tanda tangan tim sukses
7. Berpengalaman di
organisasi kemahasiswaan Unesa dibuktikan dengan Surat Keputusan selama
kepengurusannya
8. Tidak sedang
terlibat dalam kasus pidana atau perdata baik di dalam maupun di luar kampus
dibuktikan SKCK dari Kepala Jurusan.
9. Penah mengikuti
latihan Kepemimpinan dan manajemen Mahasiswa tingkat dasar atau sejenisnya
dibuktikan dengan sertifikat
10. Poin 2, 4-9 harus
dibuktikan secara legalisir dengan disosialisasikan di tataran LK jurusan
Pasal 15
Semua Persyaratan Administrasi diserahkan kepada KPU
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada pasal 6
BAB V
PANITIA PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
Panitia Pemilihan Umum adalah
panitia pemungutan suara atau PPS yang berada di tiap-tiap fakultas dan
diketuai oleh seorang KPPS
Pasal 17
1. PPS bertempat di
TPS yang telah ditentukan.
2. Tugas dan
wewenang KPPS dan PPS adalah:
a. Tugas KPPS adalah
mengkoordinir PPS
b. Membantu
tugas-tugas KPR Pusat dalam melaksanakan Pemilu.
c. Mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di TPS
d. Membuat bilik
suara
e. Memeriksa
kelengkapan TPS
f. Memeriksa syarat
pemilih dan syarat sah kertas suara
g. Menandatangani
surat suara yang dilakukan oleh KPPS dan satu anggota PPS di hadapan pemilih
yang akan memilih (jadi KPPS dan satu orang PPS menandatangani surat suara
hanya apabila ada pemilih yang ingin memilih.
h. Menyegel dan
menandatangani (yang ditandatangani oleh KPPS dan satu anggota PPS) kotak suara
i. Mengisi berita
acara yang telah disediakan KPU
j.
Memperlakukan semua pemilih sama rata dan dengan rasa
hormat
k.
Tidak menggunakan atribut dalam bentuk apapun yang
mempromosikan salah satu Calon Anggota DlM FT dan Pasangan Calon Ketua dan
Wakil Ketua BEM FT Unesa
3. Jumlah PPS dalam
satu TPS berjumlah 5 orang dari jurusan tempat TPS tersebut berada
4. Pemilihan Anggota
PPS dilakukan dengan cara open recruitmen di tiap-tiap Jurusan
Pasal 18
Syarat untuk dapat menjadi anggota PPS dan KPPS:
1. Mahasiswa Unesa
yang dibuktikan dengan KTM terbaru.
2. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Tri Darma Perguruan
Tinggi.
3. Mempunyai
integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
4. Mempunyai
komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu Raya Lembaga Kemahasiswaan
Unesa, tegaknya demokrasi dan keadilan,
5. Memiliki
pengetahuan yang memadai tentang sistem proses pelaksanaan Pemilu Raya Lembaga
Kemahasiswaan Unesa, serta memiliki kemampuan kepemimpinan
6. Sehat jasmani dan
rohani
7. Tidak terlibat
dalam Hukum Pidana atau perdata
8.
Bersikap simpatik, sopan dan siap membantu setiap saat
Pasal 19
Anggota PPS, KPPS Lembaga Kemahasiswaan Unesa berhenti
karena:
1. Meninggal dunia,
2. Mengundurkan
diri,
3. Melanggar UU
Pemilu Raya, atau
4. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB VI
SAKSI UTUSAN DARI
MASING-MASING CALON ANGGOTA MPM DAN PASANGAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA BEM
Pasal 20
Saksi berasal
dari Tim Kampanye para Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil
Ketua BEM FT.
Pasal 21
Peran saksi dalam
pemilihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung
adil bagi Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT yang
mereka wakili.
Pasal
22
Sehari sebelum
pemungutan suara, saksi utusan Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua
dan Wakil Ketua BEM FT harus sudah menyerahkan surat mandat yang ditandatangani
oleh Koordinator Tim Kampanye.
Pasal 23
Saksi berhak untuk:
1.
Hadir pada persiapan pembukaan TPS dan saat perlengkapan
pemungutan suara diperiksa serta kotak suara dikunci dan disegel
2.
Mengamati proses pemungutan suara, kecuali saat pemilih
mencoblos surat suara
3.
Mengajukan pertanyaan serta meminta penjelasan kepada
KPPS terhadap kasus yang terjadi
4.
Mengikuti proses penghitungan suara
5.
Melaporkan adanya keganjalan dan kecurangan kepada
Panwaslu
Pasal 24
Saksi dilarang untuk:
1.
Mempengaruhi pilihan pemilih dan mengintimidasi pemilih
2.
Memerintah anggota KPPS dan PPS
3.
Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara
4.
Mengganggu KPPS dan PPS saat mereka menjalankan tugasnya
5.
Mengganggu jalannya proses pemungutan suara atau
menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS
6.
Saksi dilarang menggunakan atribut kampanye pada Hari
Pemungutan Suara
BAB VII
PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 25
Pada hari
Pelaksanaan Pemungutan Suara, TPS dibuka pukul 08.00 WIB, dan
selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB.
Pasal 26
Yang harus dibawa
oleh pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di Pemilu Raya
adalah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester waktu
dilaksanakannya Pemilihan Umum, atau Tanda Bukti Pembayaran uang semester pada
waktu dalaksanakannya Pemilihan Umum.
Pasal 27
1.
TPS ditempatkan di setiap Jurusan dan jumlah serta tempat
pemungutan suara ditentukan oleh PPS
2.
Kelengkapan TPS terdiri atas:
a.
Sekurang-kurangnya satu petugas KPU
b.
Daftar pemilih mahasiswa
c.
Surat suara
d.
Kotak suara
e.
Berita acara pemungutan suara
f.
Segel
g.
Saksi dan/atau Panwaslu
h.
Tinta
BAB VIII
PENUTUPAN PEMUNGUTAN
SUARA
Pasal 28
TPS ditutup pukul
15.00 WIB, dan selambat-lambatnya ditutup pukul 16.00 WIB. Sebelum pukul 15.00
WIB, KPPS mengumumkan bahwa TPS akan ditutup. Seluruh pemilih yang belum
melaksanakan pencoblosan, diminta untuk segera melakukan pencoblosan.
BAB IX
PENGHITUNGAN
SUARA
Pasal 29
Prosesi
penghitungan suara:
1.
Persiapan penghitungan suara.
2.
Pembagian tugas KPPS dalam pelaksanaan penghitungan
suara.
3.
Menghitung jumlah pemilih, surat suara yang diterima di
TPS, surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara yang rusak. Urutan
penghitungan suara adalah sebagai berikut:
a.
Pemilu Raya untuk Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
FT Unesa.
b.
Pemilu Raya untuk Calon Anggota DLM FT Unesa.
4.
Prosesi penghitungan suara:
a.
Menghitung jumlah pemilih yang telah memilih atau
menggunakan hak pilihnya.
b.
Mengumumkan pemakaian surat suara di TPS.
c.
Menghitung surat suara yang tidak terpakai.
d.
Menghitung surat suara yang rusak.
e.
Menghitung surat suara yang ada di kotak suara.
f.
Mengumumkan keabsahan setiap surat suara.
g.
Surat suara
dinyatakan sah apabila:
a)
Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa:
1.
Terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.
Surat suara ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota
PPS.
3.
Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos (paku).
4.
Tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat
suara, serta gambar kandidat masih dapat dikenali.
5.
Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto,
nama SATU pasangan calon.
b)
Untuk Calon Anggota DLM FT Unesa:
1.
Terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.
Surat suara ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota
PPS.
3.
Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos (paku).
4.
Tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat
suara, serta gambar kandidat masih dapat dikenali.
5.
Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto,
nama SATU calon.
h.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
a)
Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa:
1.
Tidak terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.
Surat suara tidak ditanda tangani oleh KPPS dan seorang
Anggota PPS.
3.
Lubang hasil coblosan tidak menggunakan alat pencoblos
(paku).
4.
Terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara,
serta gambar kandidat tidak dapat dikenali.
5.
Coblosan tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat
nomor, foto, nama SATU pasangan calon.
b)
Untuk Calon Anggota DLM FT Unesa:
1.
Tidak terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.
Surat suara tidak ditanda tangani oleh KPPS dan seorang
Anggota PPS.
3.
Lubang hasil coblosan tidak menggunakan alat pencoblos
(paku).
4.
Terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara,
serta gambar kandidat tidak dapat dikenali.
5.
Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto,
nama SATU calon.
5.
Mencatat hasil perolehan suara.
6.
Mencatat jumlah surat suara sah dan tidak sah.
7.
Mengumumkan hasil penghitungan suara.
8.
Menandatangani sertifikat hasil dan berita acara
penghitungan suara.
9.
Mengamankan surat suara.
10.
Mengamankan dan mengunci materi pemilihan di dalam kotak
suara dan telah ditandatangani oleh KPPS, PPS dan Saksi-saksi melalui lembar
berita acara.
11.
Menyerahkan kotak suara dan alat keperluan administrasi
pelaksanaan pemungutan suara kepada KPU FT.
Pasal 30
Hal-hal yang
dituliskan dalam berita acara pemungutan suara ialah:
1.
Waktu pembukaan kotak suara
2.
Waktu penutupan kotak suara
3.
Pergantian petugas TPS
4.
Jumlah pemilih
5.
Jumlah kertas suara
6.
Hasil pemungutan suara
7.
Kejadian-kejadian lain yang berkaitan dengan jalannya
pemungutan suara
BAB X
PENDANAAN
Pasal 31
Keuangan yang telah dianggarkan KPU FT berasal dari Dana
DIPA dan SDP yang kemudian diajukan oleh Lembaga Kemahasiswaan FT Unesa.
BAB XI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU FT menyampaikan laporan
tahap penyelenggaraan Pemilu didepan Badan Eksekutif Mahasiswa FT dan Dewan
Legislatif FT Unesa.
BAB XII
PEMENANG
Pasal 33
Lebih dari satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
Pasangan calon
dinyatakan menang apabila mendapatkan suara sah terbanyak dari jumlah
keseluruhan pemilih daripada pasangan
calon lain.
Pasal 34
Calon Tunggal Ketua dan Wakil Ketua BEM
Pasangan calon
dinyatakan menang apabila mendapat suara sukurang-kurangnya 50% + 1 dari total
keseluruhan hak suara.
Pasal 35
Calon Anggota DLM
Sesuai dengan
Pasal 18 Undang-Undang Pemilu Raya, maka 5 Kuota Kursi DLM milik masing-masing Jurusan
ditempati oleh 5 Calon Anggota DLM FT dari masing-masing Jurusan tersebut yang memiliki Suara Terbanyak.
Ditetapkan
di Surabaya
Pada tanggal 05 Desember 2007
Pada tanggal 05 Desember 2007
KETUA,
Ahmad Mustamil Khoiron
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Ahmad Roziq .M
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Ahmad Roziq .M
Acesse aqսi as atividades para educaçãо infantil.
ReplyDelete