Tuesday, June 28, 2016

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KPU






KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK
 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR 01 TAHUN 2007
TENTANG
PEMILIHAN UMUM RAYA LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Menimbang :
  1. Bahwa perlu diselenggarakan kegiatan Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik  sebagai sarana suksesi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik.
  2. Bahwa dalam suatu kegiatan Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik diperlukan suatu aturan yang berlaku baik untuk KPU FT, PANWASLU FT maupun Peserta.
Mengingat :
  1. Undang-Undang LK Fakultas Teknik No.01/DLM FT UNESA/XI/2007 tentang Pemilihan Umum Raya LK FT UNESA;
  2. Surat Keputusan BEM FT UNESA No.85/DEPDAGRI/BEMU/XI/2007 tentang Anggota Komisi Pemilihan Umum LK UNESA.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG–UNDANG PEMILIHAN UMUM RAYA LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
 BAB I
TUGAS DAN WEWENANG KPU FT
Pasal 1
1.    Tugas KPU FT ialah:
  1. Melaksanakan Pemilu Raya sesuai dengan peraturan yang ada
  2. Melakukan sosialisasi Pemilu Raya
  3. Mendata mahasiswa FT Unesa
  4. Membuat laporan pertangungjawaban KPU FT
2.    Wewenang KPU FT ialah:
  1. Membuat kebijakan-kebijakan Pemilu Raya
  2. Menentukan jadwal, waktu dan tempat penyelengaraan Pemilu Raya
  3. Mengundang pihak-pihak yangdapat menyukseskan Pemilu Raya
  4. Mengelola dana Pemilu Raya
  5. Membentuk Panitia Pemilihan Umum

Pasal 2
Masa kerja KPU FT dimulai sejak diangkatnya ketua KPU FT sampai selesainya laporan pertanggungjawaban KPU FT

BAB II
MEKANISNE PEMILIHAN UMUM RAYA FAKULTAS TEKNIK
Pasal 3
Pemilu Raya diselenggarakan oleh KPU FT selambat-lambatnya akhir Desember 2007.

Pasal 4
Asas Pemilihan Umum Raya Fakultas Teknik adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Pasal 5
1.    Pemilu Raya dapat dilangsungkan apabila terdapat calon kandidat yang mendaftar untuk mengisi kursi jabatan.
2.    Kursi jabatan sebagai mana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 ialah:
  1. Ketua dan Wakil ketua BEM FT Unesa
  2. Anggota DLM FT UNESA yang terdiri atas 5 orang dari tiap-tiap fakultas.

Pasal 6
Agenda Pemilihan Umum Raya:
No.
Tanggal
Agenda
Keterangan
1.
Senin – Rabu
26 Nov s/d 05  Des. 2007
Pendaftaran Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
1.    Pendaftaran dibuka mulai hari Senin pukul 09.00 s/d pukul 17.00 WIB
2.    Pendaftaran berakhir hari Rabu Pukul 17.00 WIB
3.    Pendaftaran dilakukan di sekretariat KPU FT, Gedung A11 Kampus Ketintang.
2.
Sabtu - Minggu
9 - 11 Des. 2007
Masa tenang
Tim Kampanye Dilarang untuk memasang atribut kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan

2.
Senin, 10 Des. 2007
Uji kelayakan  Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
1.    Tes melalui kelengkapan syarat administrasi yang dilakukan oleh KPU FT
2.    Setelah lolos persyaratan nomer 1, tes berikutnya melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk KPU FT   
3.
Senin,
06 Des. 2007
Penetapan Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
Hasil penetapan akan diumumkan kepada Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa yang lolos uji kelayakan melalui LK Fakultas  masing-masing
4.
Rabu,
12 Des. 2007
Debat calon kandidat
Di dihadiri oleh mahasiswa FT dan di awasi oleh PANWASLU FT
5.
Kamis - Jum’at
13 - 14 Des 2007
Kampanye
Di  awasi oleh PANWASLU FT
6.
Sabtu – Minggu
15 - 16 Des. 2007
Masa tenang
Tim Kampanye dari setiap Calon Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa wajib untuk membersihkan atribut kampanye paling lambat  hari Senin, 17 Desember 2007 pukul 00.00 WIB
7.
Selasa
17 Des 2007
1.    Pemilihan Umum Raya I LK UNESA
2.    Perhitungan Hasil pencoblosan
1.    TPS bertempat di Fakultas masing-masing yang telah ditentukan oleh KPU FT
2.    Waktu Pencoblosan dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 dan selanjutnya dilakukan perhitungan suara secara langsung di TPS masing-masing.
8.
Rabu
19 Des. 2007
Penetapan pemenang Pemilu Raya I LK UNESA
1.    Penetapan pemenang dilakukan setelah mendapat hasil pencoblosan dari tiap-tiap TPS yang telah dihitung oleh KPU FT
2.    Hasil Pemenang Pemilu Raya FT Disosialisasikan oleh KPU FT  di masing-masing Jurusan

BAB II
UJI KELAYAKAN
Pasal 7
Uji kelayakan dilakukan untuk setiap calon kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM serta Kandidat Anggota Legislatif yang telah memenuhi syarat administrasi

Pasal 8
Uji kelayakan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh BEM FT dan DLM FT

Pasal 9
Hal-hal yang diujikan dalam uji kelayakan mencakup kondisi personal, sosiall kemasyarakatan, pergerakan mahasiswa, pendidikan dan perkembangannya

Pasal 10
Metode penghitungan hasil uji kelayakan diserahkan sepenuhnya kepada KPU FT dengan diketahui sekurang-kurangnya oleh Panwaslu, Tim kampanye setiap kandidat dan Ketua BEM FT serta Ketua DLM FT

BAB III
KAMPANYE
Pasal 11
Tempat-tempat yang terlarang yang digunakan sebagai ajang kampanye ialah:
1.    Mushola dan Masjid
2.    Ruang dosen dan karyawan
3.    Ruang kuliah
4.    Ruang sekretariat lembaga kemahasiswaan
5.    Perpustakaan

Pasal 12
1.    Setiap kandidat yang melakukan kampanye harus disertai tim kampanye
2.    Ketentuan tim kampanye antara lain:
  1. Satu orang dari tim kampanye harus mendukung satu Calon  Anggota DLM FT  dan satu Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa Tim Kampanye harus dibuktikan dengan foto copy KTM terbaru dan form daftar tim sukses disertai dengan tanda tangan dari tim kampanye
  2. Tim Kampanye harus memilih salah satu dari anggota tim kampanye untuk menjadi koordinator tim kampanye

Pasal 13
Dalam kampanye Pemilu dilarang:
1.    Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Menghina seseorang  agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu Raya yang lain
3.    Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok mahasiswa
4.    Mengganggu ketertiban umum
5.    Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota mahasiswa, dan/atau peserta Pemilu Raya yang lain
6.    Merusak, menumpuk, mencabut dan/atau menghilangkan media kampanye peserta Pemilu Raya
7.    Menggunakan fasilitas lembaga kemahasiswaan, perkuliahan dan tempat ibadah.
8.    Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara Calon  Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
9.    Berkampanye tanpa mendaftarkan tim kampanye kepada KPU FT
10. Berkampanye pada tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan

BAB IV
KRITERIA ANGGOTA MPM, KETUA DAN WAKIL KETUA BEM UNESA

Pasal 14
1.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.    Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat dokter
3.    Memiliki tanggung jawab
4.    Mahasiswa Unesa yang masih aktif  yang dibuktikan dengan KTM terbaru dan Registrasi terbaru
5.    Tidak sedang menjabat Ketua atau Sekjend diorganisasi kemahasiswaan Unesa. Jika masih memegang jabatan Ketua atau Sekjend, maka Calon  Anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa menandatanganii MOU besertakan materei 6000 yang dibuat oleh KPU FT, yang isinya untuk membuat surat pernyataan setelah Calon  Anggota MPM dan Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa terpilih harus bersedia untuk melepaskan jabatan tertinggi yang saat ini dipegang.
6.    Pada saat pencalonan, Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa harus didukung minimal 50 suara yang di dalamnya terdapat perwakilan dari 1 Jurusan yang ada di Fakultas Teknik, sedangkan untuk Calon Anggota DLM FT harus didukung 15 suara, dibuktikan dengan foto copy KTM terbaru dan form daftar tim sukses disertai dengan tanda tangan tim sukses
7.    Berpengalaman di organisasi kemahasiswaan Unesa dibuktikan dengan Surat Keputusan selama kepengurusannya
8.    Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana atau perdata baik di dalam maupun di luar kampus dibuktikan SKCK dari Kepala Jurusan.
9.    Penah mengikuti latihan Kepemimpinan dan manajemen Mahasiswa tingkat dasar atau sejenisnya dibuktikan dengan sertifikat
10. Poin 2, 4-9 harus dibuktikan secara legalisir dengan disosialisasikan di tataran LK jurusan 

Pasal 15
Semua Persyaratan Administrasi diserahkan kepada KPU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada pasal 6

BAB V
PANITIA PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
Panitia Pemilihan Umum adalah panitia pemungutan suara atau PPS yang berada di tiap-tiap fakultas dan diketuai oleh seorang KPPS

Pasal 17
1.    PPS bertempat di TPS yang telah ditentukan.
2.    Tugas dan wewenang KPPS dan PPS adalah:
a.    Tugas KPPS adalah mengkoordinir PPS
b.    Membantu tugas-tugas KPR Pusat dalam melaksanakan Pemilu.
c.    Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS
d.    Membuat bilik suara
e.    Memeriksa kelengkapan TPS
f.     Memeriksa syarat pemilih dan syarat sah kertas suara
g.    Menandatangani surat suara yang dilakukan oleh KPPS dan satu anggota PPS di hadapan pemilih yang akan memilih (jadi KPPS dan satu orang PPS menandatangani surat suara hanya apabila ada pemilih yang ingin memilih.
h.    Menyegel dan menandatangani (yang ditandatangani oleh KPPS dan satu anggota PPS) kotak suara
i.      Mengisi berita acara yang telah disediakan KPU
j.      Memperlakukan semua pemilih sama rata dan dengan rasa hormat
k.    Tidak menggunakan atribut dalam bentuk apapun yang mempromosikan salah satu Calon Anggota DlM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa
3.    Jumlah PPS dalam satu TPS berjumlah 5 orang dari jurusan tempat TPS tersebut berada
4.    Pemilihan Anggota PPS dilakukan dengan cara open recruitmen di tiap-tiap Jurusan

Pasal 18
Syarat untuk dapat menjadi anggota PPS dan KPPS:
1.    Mahasiswa Unesa yang dibuktikan dengan KTM terbaru.
2.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
3.    Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 
4.    Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu Raya Lembaga Kemahasiswaan Unesa, tegaknya demokrasi dan keadilan,
5.    Memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem proses pelaksanaan Pemilu Raya Lembaga Kemahasiswaan Unesa, serta memiliki kemampuan kepemimpinan
6.    Sehat jasmani dan rohani
7.    Tidak terlibat dalam Hukum Pidana atau perdata
8.    Bersikap simpatik, sopan dan siap membantu setiap saat

Pasal 19
Anggota PPS, KPPS Lembaga Kemahasiswaan Unesa berhenti karena: 
1.    Meninggal dunia,
2.    Mengundurkan diri,
3.    Melanggar UU Pemilu Raya, atau
4.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

BAB VI
SAKSI UTUSAN DARI MASING-MASING CALON ANGGOTA MPM DAN PASANGAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA BEM

Pasal 20
Saksi berasal dari Tim Kampanye para Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT.

Pasal 21
Peran saksi dalam pemilihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung adil bagi Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT yang mereka wakili.

Pasal 22
Sehari sebelum pemungutan suara, saksi utusan Calon anggota DLM FT dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT harus sudah menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Koordinator Tim Kampanye.

Pasal 23
Saksi berhak untuk:
1.    Hadir pada persiapan pembukaan TPS dan saat perlengkapan pemungutan suara diperiksa serta kotak suara dikunci dan disegel
2.    Mengamati proses pemungutan suara, kecuali saat pemilih mencoblos surat suara
3.    Mengajukan pertanyaan serta meminta penjelasan kepada KPPS terhadap kasus yang terjadi
4.    Mengikuti proses penghitungan suara
5.    Melaporkan adanya keganjalan dan kecurangan kepada Panwaslu

Pasal 24
Saksi dilarang untuk:
1.    Mempengaruhi pilihan pemilih dan mengintimidasi pemilih
2.    Memerintah anggota KPPS dan PPS
3.    Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara
4.    Mengganggu KPPS dan PPS saat mereka menjalankan tugasnya
5.    Mengganggu jalannya proses pemungutan suara atau menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam TPS
6.    Saksi dilarang menggunakan atribut kampanye pada Hari Pemungutan Suara

BAB VII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 25
Pada hari Pelaksanaan Pemungutan Suara, TPS dibuka pukul 08.00 WIB, dan selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB.

Pasal 26
Yang harus dibawa oleh pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di Pemilu Raya adalah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester waktu dilaksanakannya Pemilihan Umum, atau Tanda Bukti Pembayaran uang semester pada waktu dalaksanakannya Pemilihan Umum.

Pasal 27
1.    TPS ditempatkan di setiap Jurusan dan jumlah serta tempat pemungutan suara ditentukan oleh PPS
2.    Kelengkapan TPS terdiri atas:
a.    Sekurang-kurangnya satu petugas KPU
b.    Daftar pemilih mahasiswa
c.    Surat suara
d.    Kotak suara
e.    Berita acara pemungutan suara
f.     Segel
g.    Saksi dan/atau Panwaslu
h.    Tinta
BAB VIII
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 28
TPS ditutup pukul 15.00 WIB, dan selambat-lambatnya ditutup pukul 16.00 WIB. Sebelum pukul 15.00 WIB, KPPS mengumumkan bahwa TPS akan ditutup. Seluruh pemilih yang belum melaksanakan pencoblosan, diminta untuk segera melakukan pencoblosan.

BAB IX
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 29
Prosesi penghitungan suara:
1.    Persiapan penghitungan suara.
2.    Pembagian tugas KPPS dalam pelaksanaan penghitungan suara.
3.    Menghitung jumlah pemilih, surat suara yang diterima di TPS, surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara yang rusak. Urutan penghitungan suara adalah sebagai berikut:
a.    Pemilu Raya untuk Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa.
b.    Pemilu Raya untuk Calon Anggota DLM FT Unesa.
4.    Prosesi penghitungan suara:
a.    Menghitung jumlah pemilih yang telah memilih atau menggunakan hak pilihnya.
b.    Mengumumkan pemakaian surat suara di TPS.
c.    Menghitung surat suara yang tidak terpakai.
d.    Menghitung surat suara yang rusak.
e.    Menghitung surat suara yang ada di kotak suara.
f.     Mengumumkan keabsahan setiap surat suara.
g.     Surat suara dinyatakan sah apabila:
a)    Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa:
1.    Terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.    Surat suara ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota PPS.
3.    Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos (paku).
4.    Tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara, serta gambar kandidat masih dapat dikenali.
5.    Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, nama SATU pasangan calon.
b)    Untuk Calon Anggota DLM FT Unesa:
1.    Terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.    Surat suara ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota PPS.
3.    Lubang hasil coblosan menggunakan alat pencoblos (paku).
4.    Tidak terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara, serta gambar kandidat masih dapat dikenali.
5.    Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, nama SATU calon.
h.    Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
a)    Untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa:
1.    Tidak terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.    Surat suara tidak ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota PPS.
3.    Lubang hasil coblosan tidak menggunakan alat pencoblos (paku).
4.    Terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara, serta gambar kandidat tidak dapat dikenali.
5.    Coblosan tidak berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, nama SATU pasangan calon.
b)    Untuk Calon Anggota DLM FT Unesa:
1.    Tidak terdapat tanda khusus dari KPU FT.
2.    Surat suara tidak ditanda tangani oleh KPPS dan seorang Anggota PPS.
3.    Lubang hasil coblosan tidak menggunakan alat pencoblos (paku).
4.    Terdapat tulisan tambahan atau coretan pada surat suara, serta gambar kandidat tidak dapat dikenali.
5.    Berada dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, nama SATU calon.
5.    Mencatat hasil perolehan suara.
6.    Mencatat jumlah surat suara sah dan tidak sah.
7.    Mengumumkan hasil penghitungan suara.
8.    Menandatangani sertifikat hasil dan berita acara penghitungan suara.
9.    Mengamankan surat suara.
10. Mengamankan dan mengunci materi pemilihan di dalam kotak suara dan telah ditandatangani oleh KPPS, PPS dan Saksi-saksi melalui lembar berita acara.
11. Menyerahkan kotak suara dan alat keperluan administrasi pelaksanaan pemungutan suara kepada KPU FT.

Pasal 30
Hal-hal yang dituliskan dalam berita acara pemungutan suara ialah:
1.    Waktu pembukaan kotak suara
2.    Waktu penutupan kotak suara
3.    Pergantian petugas TPS
4.    Jumlah pemilih
5.    Jumlah kertas suara
6.    Hasil pemungutan suara
7.    Kejadian-kejadian lain yang berkaitan dengan jalannya pemungutan suara

BAB X
PENDANAAN

Pasal 31
Keuangan yang telah dianggarkan KPU FT berasal dari Dana DIPA dan SDP yang kemudian diajukan oleh Lembaga Kemahasiswaan FT Unesa.

BAB XI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU FT menyampaikan laporan tahap penyelenggaraan Pemilu didepan Badan Eksekutif Mahasiswa FT dan Dewan Legislatif  FT Unesa.

BAB XII
PEMENANG
Pasal 33
Lebih dari satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
Pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapatkan suara sah terbanyak dari jumlah keseluruhan pemilih daripada  pasangan calon lain.


Pasal 34
Calon Tunggal Ketua dan Wakil Ketua BEM
Pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapat suara sukurang-kurangnya 50% + 1 dari total keseluruhan hak suara.

Pasal 35
Calon Anggota DLM
Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemilu Raya, maka 5 Kuota Kursi DLM milik masing-masing Jurusan ditempati oleh 5 Calon Anggota DLM FT dari masing-masing Jurusan  tersebut yang memiliki Suara Terbanyak.


Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 05 Desember 2007
KETUA,

Ahmad Mustamil Khoiron

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Undang-Undang dan Konstitusi
Ahmad Roziq .M


1 comment:
Write komentar
  1. Acesse aqսi as atividades para educaçãо infantil.

    ReplyDelete